Gorontalopost.id, GORONTALO – Keluhan masyarakat terkait parkir sembarangan di Gorontalo Outer Ring Road (GORR), kini mulai ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
Sejumlah kendaraan yang ditemukan parkir dipinggiran jalan GORR, tepatnya di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, mendapatkan pembinaan dari Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo.
Kanit Kamsel, Ipda Abdul Rahim,S.H beserta personel Lantas dalam kesempatan itu mendatangi satu persatu pengendara yang ditemukan memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
Mereka tidak langsung mendapatkan penindakan atau tilang, melainkan diberikan himbauan serta edukasi. Di mana untuk jalur zig-zag sekitar jembatan dan terowongan GORR, tidak boleh diparkir kendaraan.
“Di sini ada jalur zig-zag dengan cat warna kuning. Fungsinya yakni sebagai tanda larangan parkir, baik itu kendaraan roda dua, roda empat dan lain sebagainya. Ini yang kemudian kami jelaskan dan kami minta agar tidak ada yang parkir lagi dikemudian hari,” jelasnya.
Ditambahkan pula, masyarakat khususnya pengguna jalan, kiranya dapat mengetahui serta mentaati aturan atau rambu-rambu lalu lintas.
Untuk kedepannya, pihaknya masih akan intens melakukan sosialisasi dan apabila sudah maksimal dan masih ada yang ditemukan melanggar, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Kami berharap agar hal ini bisa dipahami dan ditaati. Dengan masyarakat taat serta patuh terhadap aturan lalu lintas, maka dapat meminimalisir yang namanya kecelakaan lalu lintas. Karena kecelakaan itu bermula dari pelanggaran. Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan, untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post