Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah dua kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, dan kantor Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Senin (19/8).
Diduga, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo yang kini sedang diusut tim Ahdyaksa.
Proyek kanal Tanggidaa, merupakan proyek yang dibiayai dana pinjaman, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan banderol senilai Rp 33 miliar.
Proyek ini mangkrak, bahkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terindikasi adanya kerugian negara.
Pantauan Gorontalo Post, kemarin, tim yang mengenakan rompi seragam merah jambu bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo tiba di kantor Dinas PUPR Gorontalo sekitar pukul 13.00 wita atau bakda zuhur.
Tim satuan khusus anti rasuah dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Nursurya, S.H., M.H. Pintu masuk ke ruangan bidang Sumber Daya Air (SDA) yang akan digeledah sudah disegel menggunakan garis kejaksaan berwarna putih merah.
Hal ini menandakan selain timsus Kejati, pihak lain yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke dalam termasuk para awak media.
Mereka mencari dokumen penting berkaitan dengan indikasi korupsi dalam proyek kanal Tanggidaa. “Para wartawan menunggu saja diluar ya, dilarang masuk ke dalam.
Nanti setelah penggeledahan ada sesi wawancara dengan pak Aspidsus,”kata salah seorang petugas keamanan kejaksaan yang ditugaskan menjaga pintu tersebut.
Seperti diketahui, proyek kanal Tanggidaa hingga kini masih mangkrak.
Selain proyek belum selesai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Adapun rincian temuan BPK RI itu yakni temuan pengembalian uang muka senilai lebih dari Rp 1 Miliar, Temuan denda keterlambatan pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan temuan kelebihan pembayaran kurang lebih Rp 2 Miliar.
Proyek kanal Tanggidaa harusnya telah putus kontrak sejak Desember 2022.
Tapi sempat ada perpanjangan. Menariknya, setelah perpanjangan tak ada lagi kontrak pekerjaan dengan kontraktor. Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Aries Ardianto dan sejumlah stafnya di Bidang SDA juga telah diperiksa Kejati Gorontalo terkait proyek ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya SH, MH kepada wartawan mengatakan, penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan, dimana tim yang terlibat mencari beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendalami sejauh mana perbuatan melawan hukum terkait proyek bernilai puluhan miliar itu.
“Dari dokumen itu kita akan dalami lagi guna mencari siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek Kanal Tanggidaa yang kondisinya belum selesai ini,” ujar Nursurya.
Sedangkan pada tahap penyelidikan, Nursurya mengaku bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. “Di tahap penyelidikan, mungkin besok (hari ini red) akan kita lakukan pemeriksaan.
Tetapi di tahap penyidikannya, maka berbagai pihak sudah kita mintai keterangan,” tandasnya. Setelah menggeledah Dinas PUPR, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, terkait dengan penggeledahan tidak ada dari pihak instansi baik Dinas PUPR maupun Badan Keuangan yang memberikan keterangan kepada media.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto memilih berada di ruang kerjanya selama proses penggeledahan berlangsung di salah satu ruangan Dinas PUPR.
Sama halnya dengan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, baik kepala badan maupun staf, tak ada yang bersedia memberikan keterangan kepada media. (roy/lal)











Discussion about this post