Gorontalopost.id, GORONTALO – Pencalonan di Pilkada Bone Bolango, melalui jalur perseorangan dipastikan hanya diisi oleh satu pasangan calon bupati-wakil bupati, yakni Amran Mustapa-Irwan Mamesah (AMAN).
Setelah pasangan ini ditetapkan oleh KPU setempat, memenuhi syarat dukungan calon perseorangan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang berlangsung, Ahad (18/8) kemarin.
Langkah pasangan AMAN ini tak mampu diikuti oleh satu pasangan calon independen lainnya. Yaitu pasangan Ismet Mile-Risman Tolingguhu (IRIS). IRIS tak memenuhi syarat dukungan calon independen.
AMAN tak hanya aman untuk mendaftar melalui jalur perseorangan, pasangan yang digandrungi semua lapisan masyarakat Bonbol ini, bahkan telah mengantongi ‘tiket’ mendaftar ke KPU melalui jalur partai politik. Rekomendasi Partai Gerindra dan PKS, sudah dikantongi Amran-Irwan.
Terkait dengan persyaratan calon perseorangan, pada rapat pleno KPU, terungkap, syarat dukungan pasangan AMAN sangat fantastis. Melebihi jumlah dukungan minimum yang dipersyaratkan.
Dukungan AMAN mencapai 13.991 dukungan. Jumlah itu lebih banyak dari syarat dukungan minimum sebanyak 12.278. Sementara jumlah dukungan pasangan IRIS hanya sebanyak 11.459 dukungan.
” Jumlah dukungan pasangan Ismet-Risman hanya 11.459 dukungan atau kurang dari dukungan minimal. Tapi sebarannya di 18 kecamatan atau melebihi dari sebaran minimal di 10 kecamatan. Dengan demikian status Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Bonbol Sutenty Lamuhu.
“Sementara pasangan Amran Mustapa-Irwan Mamesah jumlah dukungan 13.991 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal serta jumlah sebarannya di 18 Kecamatan atau lebih dari minimal sebaran 10 Kecamatan. Dengan demikian pasangan ini dinyatakan menenuhi syarat,” tambah Sutenty dalam rapat pleno itu.
Sutenty mengatakan, Bapaslon perseorangan yang tidak memenuhi syarat masih memiliki hak untuk ikut pencalonan Pilkada. Tapi melalui pencalonan partai politik.
“Jadi bisa mendaftar lagi tapi lewat jalur partai politik. Kemudian bapaslon yang memenuhi syarat, diberi kesempatan bisa memilih apakah lewat jalur perseorangan atau lewat jalur partai politik,” ujarnya.
Sementara Tim LO Bapaslon AMAN, Haris Djamil mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini jumlah dukungan pasangan AMAN telah melewati ambang batas. “Terima kasih masyarakat yang mendukung. Kami menerima hasil yang ada,” ujarnya
Dia menambahkan, pasangan AMAN saat ini juga telah didukung oleh dua parpol yakni Gerindra dan PKS. Saat ini pihaknya terus membangun komunikasi politik dengan partai besar yang punya kursi di DPRD Bonbol, seperti PAN dan Golkar. ” Yang mana kami pakai? Ya dua-dua kami pakai. Kalau lewat parpol berarti independen ini yang bekerja sebagai tim pemenang, ” ujarnya.
Keberatan IRIS
Pada rapat pleno itu, pasangan IRIS mengajukan keberatan atas hasil rapat pleno tersebut. Tapi Ketua KPU Bonbol Sutenty Lamahu menanggapinya sebagai hal yang wajar sebab setiap Bapaslon berhak mengajukan keberatan jika dirinya merasa tidak berkesesuaian dengan keputusan KPU.
“Tentu kami menerima keberatan itu. Karena sejak awal kami juga sudah tegaskan sepanjang kebaratan itu bisa dibuktikan pada saat pleno maka kami memberikan kesempatan untuk memberikan koreksi. Tetapi pada hari ini LO IRIS hanya menyampaikan keberatan saja. Sehingga kami tuangkan ke dalam catatan kejadian khusus. Ini sesuai regulasi,” ujarnya
Sementara Tim LO Bapaslon IRIS, Saiful Suleman mengakui objek keberatan yang dilayangkan pihaknya bukan pada hasil penjumlahan melainkan pada objek pelaksanaan.
Dia mencontohkan ada beberapa orang masyarakat nanti dia yang mengumpulkan baru di verfak. Padahal itu tugas PPS. Dia menganggap itu aneh. Mengapa saat tidak ditemui tidak ada pemberitahuan ke pihaknya selaku tim pemenang. Tapi pemberitahuan setelah verfak.
“Bagaimana kita dapat mengumpulkan lagi yang tidak ditemui kalau ada pemberitahuan tentu kami akan turun untuk mencari orang yang tidak ditemukan,” ujarnya
Saiful menyatakan keberatan yang dilayangkan akan ditindaklanjuti dengan gugatan. Ketua Bawaslu Sofyan Djama memastikan ketika ada kejadian yang ditemui Bapaslon IRIS dan itu dilaporkan ke Bawaslu maka pihaknya siap menerima gugatan tersebut untuk ditindaklanjuti. Sebagaimana yang diatur Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 terkait penyelesaian sengketa.
Dimana laporan yang bisa digugat ke Bawaslu harus masuk tiga hari sejak keputusan keluar atau berita acara yang menjadi objek laporan.
Akan tetapi laporan itu harus disertai dengan bukti-bukti dan data pendukung terhadap hasil verifikasi Bapaslon.
“Semua bentuk gugatan berdasarkan laporan nanti kita lihat objek sengketa yang dilaporkan ini. Apakah dia masuk pada penanganan pelanggaran sengketa atau dia masuk penanganan pelanggaran administrasi. Itu yang akan kita lihat karena keberatannya itu terkait dukungan yang tidak ditemui dan dukungan yang sakit,” jelas Sofyan.
Sofyan mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan melekat terhadap dukungan yang diverfak oleh PPS. Sehingga Bawaslu siap menerima gugatan bila ada laporan yang masuk.
“Kita lihat nanti mungkin juga teman-teman KPU ada bukti misalnya ketika tidak ditemui kan bisa dikumpulkan LO untuk dilakukan Vidio Call atau kiriman vidio,” ujarnya.(csr)











Discussion about this post