Gorontalopost.id, GORONTALO – Realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Gorontalo terus bergerak seiring berjalanya waktu tahun anggaran. Pada sisi penerimaan semester pertama (Januari-Juli) tercatat bahwa pendapatan negara mencapai Rp754,08 miliar atau terealisasi 59,42 persen dari target penerimaan, capaian ini tumbuh sebesar 15,71 persen(yoy).
Kepala Kanwil DJPb Gorontalo, AdnanWimbyarto, Rabu (14/8) di kantor KPPN Gorontalo, menerangkan, untuk sisi belanja, APBN telah terealisasi Rp 6,73 triliun atau terserap sebesar 52,34 persen dari pagu tahun 2024. Capaian realisasi ini, lanjut dia, naik 15,16 persen (yoy). Berdasarkan pendapatan dan belanja tersebut, Adnan menyebut diperoleh defisit APBN di Gorontalo sebesar Rp 5,97 triliun.3
Dijelaskanya, sampai dengan Juli 2024, total realisasi transfer ke daerah (TKD) di Gorontalo tersalur sebesar Rp 3,86 triliun, atau 60,55 persen dari pagu. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terdapat peningkatan realisasi sebesar 7,14 persen (yoy).
Selain itu, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan unsur TKD dengan Pagu tertinggi di Gorontalo, yang mencapai Rp 4,17 triliun atau 65,68 persen dari total pagu TKD di Gorontalo. Per Juli 2024, lanjut Adnan, DAU tersalurkan mencapai 64,40 persen dari Pagu atau sebesar Rp2,69 triliun, tumbuh hingga 9,67 persen (yoy).
Sementara itu, Dana Desa menjadi unsur TKD dengan persentase realisasi tertinggi, yaitu 94,52 persen, dikarenakan perubahan kebijakan yang menyebabkan penyaluran dapat dilakukan lebih awal. “Per Juli 2024, DAK Fisik menjadi unsur dengan persentase realisasi terendah, baru mencapai 26,29 persen dikarenakan petunjuk teknis yang baru turun pada akhir April,”ujarnya.
Persentase realisasi penyaluran TKD cukup merata dengan realisasi tertinggi pada Kabupaten Gorontalo mencapai 64,65 persen dan realisasi terendah pada Pemerintah Provinsi mencapai 40,38 persen.
Pada bulan Juli 2024, terdapat batas akhir Penyampaian Dokumen Syarat Salur DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum Tahap II, dengan batas akhir hari Sabtu Tanggal 1 Agustus 2024. Syarat penyampaian adalah laporan realisasi penyerapan DAU tahap I minimal telah mencapai 50 persen,”tandasya. (tro)












Discussion about this post