Gorontalopost.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, pada Pilkada serentak 2024, pada 27 Agustus bulan depan. Tahapan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, atau sampai 29 Agustus 2024.
“Sebelum itu KPU akan mengumumkan secara resmi pendaftaran pasangan calon, pada 24-26 Agustus 2024,”ujar komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, pada sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan pada Pilkada serentak 2024, berlangsung di Ocean Resto, Kota Gorontalo, Kamis (25/7).
Saat pendaftaran, setiap bakal pasangan calon akan langsung diberikan surat pengantar pemeriksaan di rumah sakit yang nantinya akan ditunjuk.
Pemeriksaan kesehatan termasuk yang berubah dalam peraturan pencalonan pada Pilkada kali ini, jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya, pemeriksaan kesehatan baru dilakukan setelah bakal pasangan calon dinyatakan lolos administrasi.
“Namun dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 ini, pemeriksaan kesehatan justru bagian dari syarat pencalonan yang harus dipenuhi dari awal,”ujar Hendrik.
Kata dia, pemeriksaan kesehatan akan berlangsung 27 agustus – 2 september 2024. Para bakal pasangan calon bisa langsung memeriksakan kesehatan usai pendaftaran.
Yang perlu diingat, lanjut Hendrik, dalam pemeriksaan kesehatan ada yang dipersyaratkan, yakni para bakal pasangan calon harus terlebih dahulu melakukan puasa sehari sebelum pemeriksaan.
“Misalnya ketika ada yang mendaftar di tanggal 27 (Agustus), bisa saja hari itu atau besok juga KPU mengeluarkan surat pengntar bagi bakal calon untuk langsung lakukan pemeriksaan di rumah sakit. Nah, ini juga harus diperhatikan, kalau ada (Bapaslon) yang mau langsung diperiksa tanggal 27, harus ada prosesi untuk puasa 8 jam sebelum pemeriksaan,”jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, Hendrik menguraikan berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi setiap bakal pasangan calon, baik pencalonan maupun syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Seperti persetujuan partai politik, atau bagi jalur peseorangan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan yang telah terverifikasi faktual, hingga syarat yang harus dipenuhi para calon, misalnya ijazah, KTP, dan berbagai syarat administrasi lainya. “Syarat pencalonan seperti persetujuan parpol itu harus clear dari awal,”tegasnya.
Sebelumnya, Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya yang membuka sosialisasi itu, mengatakan, bahwa sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 ini dilakuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang tata cara dan jadwal pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun tahun 2024.
“Agar peraturan tentang pencalonan Pilkada ini tersampaikan kepada seluruh partai politik dan juga kepada publik,”terangnya. (tro)
Comment