Pembunuhan di Hotel Tanjung Motif Dendam

Gorontalopost.id, POHUWATO – Empat tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama BH, yang terjadi pada Kamis (11/7) lalu, di Hotel Tanjung, Desa Buntulia, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, terancam 20 tahun penjara.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K mengatakan, para tersangka yakni SM, AO, WM dan TP, dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 lebih subsider pasal 170 ayat 1 lebih subsider 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

“Kini empat tersangka sudah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Pohuwato, sejak 12 Juli 2024, untuk mejalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2004 ini, modus operandi dari keempat tersangka yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa seseorang, yang menyebabkan mati atau meninggal dunia dengan korban bernama BH, dikarenakan ingin membalas dendam perbuatan korban BH kepada tersangka SM yang terjadi sebelumnya.

“Dari saksi berinisial RZ, penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato mengamankan dan menyita, satu buah pisau dengan gagang kayu bersama sarungnya, satu jaket warna abu-abu, satu celana boxer warna abu-abu dan satu celana dalam. Sedangkan dari saksi IN menyerahkan satu rekaman video CCTV yang disimpan di dalam flashdisk.

Untuk selanjutnya, perkara ini masih sementara dalam proses dan apabila ada perkembangan kedepannya, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkas AKBP Winarno,S.H,S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Putra Samodra,S.I.K,M.H, Kasi Humas, AKP Hanny Fentje Dayoh serta personel Satuan Reskrim lainnya, saat memberikan keterangan pers belum lama ini. (kif)

Comment