Gorontalopost.id, GORONTALO – Menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Kejaksaan melalui Jajaran bidang Pidna Khusus (Pidsus) se-Indonesia diingatkan agar melakukan upaya Preventif dan Represif. Tidak terkecuali Kejaksaan Tinggi Gorontalo, saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas mafia Pelabuhan di Provinsi Gorontalo.
“Ya, dalam Satgas pemberantasan mafia pelabuhan ini kita bekerjasama dengan pihak Lanal, Pelindo, KSOP dan Bea Cukai,”kata Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada awak media, Selasa (4/6/2024).
Pemberantasan mafia Pelabuhan ini diungkapkan Kajati mengacu pada visi-misi Presiden RI 2020-2024 perihal pencegahan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan RI berbasis teknologi informasi yang dijabarkan dalan surat edaran Jaksa Agung untuk membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Pelabuhan.
Namun demikian, dalam pemberantasan mafia Pelabuhan, pihaknya lebih condong kepada ke Pelabuhan laut dulu. Alasannya, bahwa Pelabuhan laut aktivitasnya lebih kompeks terutama dalam keiatan ekspor impor barang.
“Tujuan satgas ini muaranya ke aktivitas Pelabuhan, bongkar muat barang, maupun penumpang, kita optimalisasi Pelindo, KSOP yang nanti berimbas pada perkembangan perekonomian di Provinsi Gorontalo,”jelas Kajati.
Sasaran Utama Satgas yakni pengangkutan atau pengiriman barang tidak sesuai dengan dokumen, selain itu ada barang yang nilai ekonomisnya lebih tinggi, namun tarif yang dibayarkan tidak sesuai atau rendah.
Untuk pemberantasan mafia Pelabuhan ini jelas Kajati serentak di seluruh Indonesia, tapi yang didukung dengan teknologi informasi menggunakan aplikasi secara digital berupa aplikasi Sibenmapel (Sistem Berantas Mafia Pelabuhan) hanya di Kejati Gorontalo. Untuk itu masyarakat diarahkan untuk melaporkan adannya indikasi mafia Pelabuhan melalui aplikasi Sibenmapel.
“Kalau ada pengguna jasa Pelabuhan, atau oknum petugas di Pelabuhan itu sendiri melakukan penyimpangan baik pidana umum maupun pidana khusus yang merugikan keuangan negara silahkan laporkan ke aplikasi Sibenmapel. Jika laporannya pidana umum, maka kita serahkan ke Polda, jika pidana khusus yang mengakibatkan kerugian negara maka akan ditindaklanjuti bidang pidana khusus di Kejati Gorontalo,”tandas Kajati usai melaunching aplikasi Sibenmapel tersebut. (roy)
Comment