Gorontalopost.id, GORONTALO – Upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya terus dilakukan. Bentuk keseriusan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) angkutan pariwisata di seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam upaya menekan angka kecelakan angkutan pariwisata pada masa liburan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo di bawah naungan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terus melakukan operasi pengawasan dan penegakan hukum bus pariwisata yang berada di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini dilaksanakan BPTD Kelas II Gorontalo bersama unsur Kepolisian, dan Jasa Raharja Cabang Gorontalo.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo, Dominggus mengatakan, operasi pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata sangat penting untuk dilaksanakan. Karena, selain menekan tingkat kecelakan, angkutan pariwisata juga harus dapat terawasi dalam melakukan operasi di jalan raya.

“Kegiatan operasi ini kami gelar sebagai dukungan program pemerintah pusat dalam menekan tingkat kecelakaan bus pariwisata yang berada di daerah. Dengan menerjunkan tim penyidik pegawai negeri sipil dan penguji kendaraan bermotor. Disamping itu, kita juga dibantu oleh kepolisian dan Jasa Raharja Gorontalo,” ucap Dominggus pada Minggu (02/06/2024).
Dari data yang diperoleh, sebanyak 7 bus pariwisata terjaring dalam operasi pengawasan pada masa libur weekend pada minggu kemarin. 3 bus diantaranya diberi surat peringatan tegas oleh pihak Kepolisian, karena Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) dan Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah tidak berlaku.

Dominggus menegaskan, olehnya tim BPTD Gorontalo bersama unsur terkait, akan terus melaksanakan operasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap bus pariwisata hingga tingkat pelanggaran kelaikan jalan di Gorontalo dapat terakomodir dengan baik.
“Bus pariwisata yang kita dapati dalam operasi pengawasan yang tidak laik jalan, kita tindaki sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dominggus. (roy/adv)










Discussion about this post