Gorontalopost.id, GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dekot Goronalo, Senin (27/05/2024).
Ketua Panitia Khusus II, Darmawan Duming mengatakan bahwa pada rapat perdana ini, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo baru membahas satu pasal saja.
Kurang lebih 3 jam itu hanya bisa menyelesaikan satu pasal terkait dengan ketentuan umum pasal 1 yang merupakan definisi daripada Rancangan peraturan daerah ini tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” kata Darmawan Duming.
Lanjut, Wakil Ketua Komisi A Dekot itu juga menambahkan, Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan itu masih perlu ada penyederhanaan. Darmawan juga berharap Ranperda ini bisa bermanfaat bagi semua, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat itu sendiri.
“Teman-teman dari eksekutif itu memandang perlu ada penyederhanaan terkait dengan definisi daripada perusahaan. Karena nanti akan menimbulkan efek di kemudian hari. Kami memberikan batasan pengertian perusahaan itu hanya pada sampai perusahaan milik swasta, pemerintah, dan juga yang berbentuk cabang,” ujarnya.
Terakhir dirinya mengungkapkan untuk pembahasan lainnya pihaknya akan melanjutkan pada pekan depan. Ia juga berharap bahwa Perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang berada di sekitar perusahaan. (Tr-76)












Discussion about this post