Gorontalopost.id, GORONTALO – Puluhan Jurnalis Gorontalo yang tergabung dari berbagai organisasi, Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.00 Wita, melakukan aksi demonstrasi.
Aksi itu sendiri tidak lain untuk menyuarakan tentang penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran nomor 32 tahun 2002, yang bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI sebelum 30 November 2024 mendatang.
Pantauan Gorontalo Post, aksi dari puluhan jurnalis ini dimulai dari rumah dinas (Rudis) Gubernur Gorontalo dan berlanjut hingga di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo. Selain menyuarakan aspirasi, para Jurnalis Gorontalo ini pula turut melakukan aksi pembakaran keranda.
Kordinator Lapangan, Wawan Akuba mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pihaknya ini tidak lain diharapkan agar dapat menjadi pemantik dan pertimbangan bagi DPR RI, agar tidak mengesahkan RUU yang dinilai merugikan kebebasan pers.
“Kami berharap aksi hari ini menjadi aksi pemantik, menjadi aksi perlawanan, menjadi aksi yang kemudian menjadi pertimbangan bagi para anggota DPR RI, yang saat ini berencana untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU, agar tidak disahkan,” tegas Wawan Akuba, saat diwawancarai awak media usai aksi.
Dirinya pula menjelaskan, kajian dari berbagai organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menunjukkan, banyak pasal dalam RUU tersebut yang mencederai kebebasan pers.
“Banyak pasal yang akan merebut kebebasan pers. Kami tidak akan bisa lagi melakukan banyak liputan, mencari, meliput maupun mempublikasikan karya-karya kami jika RUU ini disahkan di DPR RI,” paparnya.
Sebagai simbol perlawanan, para jurnalis ini turut membakar keranda, sebagai lambang kematian kebebasan pers. Tindakan ini dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kuat kepada DPR RI, agar tidak merampas kebebasan pers, dengan menyusupkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran ini.
“Kami lakukan pembakaran keranda sebagai simbol kematian kebebasan pers, simbol kebebasan pers direbut dari jurnalis kita,” ungkap Wawan.
Menurutnya, membakar keranda tersebut juga merupakan symbol, bahwa jangan sampai kebebasan pers pada jurnalis, direbut anggota DPR RI yang sengaja menyisipkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran.
“Aksi ini merupakan salah satu bentuk solidaritas dan perjuangan para jurnalis dalam mempertahankan kebebasan pers di Indonesia. Kami berharap agar RUU ini tidak disahkan,” pungkasnya yang turut diaminkan oleh para rekan-rekan Jurnalis Gorontalo lainnya. (MG-10)










Discussion about this post