Gorontalopost.id, BONE BOLANGO – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango inisial RG terancam dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango.
Pasalnya, sudah tiga kali dilayangkan panggilan, oknum kader Nasdem ini sama sekali tidak memenuhinnya.
Bahkan, keberadaan RG yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,9 miliar ini hingga kini belum diketahui secara pasti.
Pasalnya saat pihak Kejari Bone Bolango melayangkan panggilan ketiga, untuk datang pada tanggal 30 April 2024, RG tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Diduga, RG kembali beralasan sakit untuk mangkir dari panggilan lembaga adhyaksa itu. Sebelumnya pada tanggal 29 April 2024 kepada awak media Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan hukum jemput paksa jika RG tidak datang memenuhi panggilan ketiganya.
Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2024 Santo Musa menyebutkan bahwa RG sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Gorontalo.
Namun hingga pada Kamis (9/5/2024), belum ada kabar kepastian RG apakah masih dan benar – benar di rawat di rumah sakit. Karena saat dikonfirmasi, jawaban dari Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa pun masih sama seperti sebelumnya.
Saat ditanya apakah ada surat resmi dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa RG benar benar sakit dan di rawat di rumah sakit, Santo pun mengaku masih akan memastikan surat sakit RG pada hari Senin.
Pernyataan Santo Musa melalui pesan whatsapp tentang informasi RG yang sakit dan di rawat di dua rumah sakit yang berbeda ini pun menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah pihak Kejari Bone Bolango tidak pernah memastikan kebenaran informasi ini dengan mengecek langsung ? Untuk membuktikan hal tersebut pada hari Selasa dan Rabu (14 dan 15 Mei 2024) awak media kembali menghubungi Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa melalui pesan whatsapp.
Namun, lagi – lagi Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa tidak memberikan jawaban pasti terkait hal ini.“Saya konfirmasi dulu ke Pidsus yaa,” tulisnya dalam pesan whatsapp.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Bone Bolango terkait keberadaan RG saat ini.
Sebelumnya RG ditetapkan tersangka dalam penyelewengan dana Kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango tahun berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Bantuan untuk masyarakat miskin di tahun anggaran 2017-2020 itu disinyalir merugikan negara senilai miliaran rupiah. Pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG.
Dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik. “Ya, RG dan SL sudah kami tetapkan tersangka. Dan untuk RG sendiri saat ini masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, (roy)
Comment