Gorontalopost.id, GORONTALO – Tim Rajawali (Buser,red) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil meringkus dua orang masyarakat, yang diduga bekerja sebagai pengedar kosmetik illegal di wilayah Gorontalo.
Informasi yang dirangkumm Gorontalo Post, awalnya personel Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, melalui laporan yang disampaikan lewat layanan Hallo Kapolresta, di mana saat ini ada peredaran kosmetik illegal.
Mendapatkan informasi itu, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Jumat (3/5) Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, mengamankan seorang perempuan bernama MP, yang pada saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik yang diduga illegal kepada konsumennya, yang berada di Kecamatan Dumbo Raya.
Tak hanya sampai di situ saja, setelah MP diamankan, yang bersangkutan kemudian diinterogasi.
Dari hasil interogasi itu, MP mengaku bahwa barang yang dijual ini, diambil dari perempuan bernama FH (24), yang tak lain adalah tetangganya di Kecamatan Dungingi.
Atas pengakuan itu, Tim Rajawali kemudian bergerak cepat ke rumah FH yang terletak di Kecamatan Dungingi.
Pada saat di lokasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu cool box mencurigakan.
Dari penyampaian FH, isinya adalah ikan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada kosmetik illegal didalamnya.
Dari hasil pengungkapan itu, MP dan FH kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, beserta barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar kosmetik illegal.
Tak hanya itu saja, ada kurang lebih 116 paket brilliant yang merupakan kosmetik illegal tanpa izin edar, berhasil disita dari satu buah cool box.
“Untuk saat ini keduanya yakni MP (27) dan FH (24) bersama barang bukti satu buah coolbox ukuran 80 x 50 cm, 10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant, 14 botol toner, 14 pcs sabun, 15 pot cream siang, 23 pot cream malam, 24 pcs sunscrine ukuran 15 gram dan 3 botol serum.
Semuanya itu kini telah diserahkan ke Unit Tipiter, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Alumnus Akpol 2008 ini. (kif)











Discussion about this post