Gorontalopost.id, GORONTALO – Hujan tidak menghalangi namun hanya membasahi. Begitulah yang dilakukan oleh Aliansi Jejak Puan Gorontalo dalam menyuarakan Hak perempuan untuk melawan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di Provinsi Gorontalo.
Melalui aksi damai, yang berlangsung di kawasan simpang lima Kota Gorontalo, Kamis (2/5) kemarin. Kendati aksi diguyur hujan, namun masa aksi tetap kompak menyuarakan tuntutan mereka.
Aksi yang juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk perlawanan terhadap pelecehan seksual yang kini marak terjadi di instansi Pendidikan Provinsi Gorontalo.
Aksi ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 WITA melibatkan sedikitnya 19 organisasi, diantaranya Pustaka Bergerak, Indung Art Projek, Ukm Seni IAIN, Teater Peneti, Kohati, Sampul Belakang, Satgas Unisan, BEM Unisan, Kopri PMII, Wire-G, Salampuan, Leaders Institute, HMI, Gusdurian, Korps Muslimah Kammi, Kohati MPO, dan IWC Gorontalo.
“Sepanjang tahun 2021-2023 Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak telah menerima laporan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dan Sekolah. Dan kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak,”ujar koordinator aksi, Fatra Hala dari Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (Wire-G).
Padahal kata dia, Pemerintah melalui Permendikbud 30/2021, Permenag 73/2022 dan Permendikbud 46/2023 telah berupaya untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi dan berkarakter.
Ada delapan tuntutan yang disampaikan mereka pada aksi tersebut, yakni pimpinan perguruan tinggi diminta berkomitmen penuh terhadap Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagaimana ketetapan peraturan yang ada.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta agar berkomitmen penuh peraturan terkait PPKS tersebut. Pemda dan DPRD agar mengintegrasikan kebijakan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan peraturan terkait PPKS kedalam Perda Sekolah agar proaktif dalam melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam pencegahan kekerasan anak di lingkungan sekolah.
“Perguruan Tinggi agar melakukan sinergi yang baik dengan Satuan Tugas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua anggota di Perguruan Tinggi melalui penyediaan sarana dan prasarana operasional, pembiayaan operasional pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan keamanan bagi anggota satuan tugas dan pendampingan hukum bagi anggota satuan tugas,”ujarnya.
Pada poin berikut, kampus diminta mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kolaborasi dalam rangka pencapaian tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sementara, Aparat Penegak Hukum agar serius mengusut, menindak dan menegakkan hukum pada setiap peristiwa tindak pidana kekerasan seksual secara professional. “Dan masyarakat agar mendukung pelaksanaannya,”ujarnya. (tro/mg-11)











Discussion about this post