logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Gorut Tidak Penuhi Regulasi DBH ke Desa

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 May 2024
in Gorontalo Utara
0
Rapat pansus LKPJ beberapa waktu kemarin.

Rapat pansus LKPJ beberapa waktu kemarin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, KWANDANG – Diakhir masa jabatan sebagai aleg, Rahmat Lamadji menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 97 PP 43 Tahun 2014 UU Nomor 6 tentang Bagi Hasil sebesar 10 persen dari hasil pendapatan pajak dan retribusi, dan berharap agar kedepan pemerintah daerah dapat memenuhi hal ini.

Menurut aleg PAN tersebut, hak desa sebesar 10 persen selama ini tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah daerah.”Dan ini merupakan hak desa yang diatur dalam undang undang, sama halnya dengan pendidikan. Sehingga tidak ada kata tawar menawar” tegasnya.

Dalam catatan LKPJ Bupati Tahun 2023, realisasi pendapatan pajak dan retribusi sebesar Rp. 20 Milyar, dan jika merujuk pada aturan tersebut untuk dana hibanke desa seharusnya Rp. 2 Milyar. “Namun yang direalisasikan oleh pemerintah daerah hanya Rp. 300 Juta atau sekitar 1,6 persen saja” jelasnya.

Dari 10 persen hiba ke desa tersebut pembagiannya 60 dan 40. 40 persen dibagi rata untuk setiap desa dan 60 persen itu untuk desa penghasil retribusi. “Atau mungkin terbalik pembagiannya nanti di cek lagi. Namun yang pasti 60:40.

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Misalnya desa A bukan penghasil retribusi dan desa B penghasil retribusi, jadi desa A hanya mendapatkan dari 40 persen saja dan desa B selain mendapatkan pembagian dari 40 persen juga mendapatkan pembagian dari 60 persen” jelasnya.

Rahmat kemudian mencontohkan desa asalnya yakni Boalemo yang juga sebagai penghasil retribusi dari sumber galian C, dan semua orang tau dengan jelas, dan setelah dicek, Dana Bagi Hasil hanya Rp. 3-4 juta saja dan jika dikaitkan dengan jumlah desa di Gorut, itu benar jumlahnya.

“Jika merujuk pada ketentuan regulasi, harusnya dari hasil pajak dan retribusi tersebut, setiap desa mendapatkan DBH sekitar Rp. 15 Juta” ujarnya.

Mumpung tahun ini menjadi awal tahun perencanaan kata Rahmat, pihaknya mencoba untuk mendorong pemerintah daerah dapat memenuhi apa yang diamanatkan oleh aturan tersebut. (abk)

Tags: Kabupaten Gorontalo UtaraRahmat LamadjiRegulasi DBH

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Ilustrasi dugaan pembacokan seorang remaja yang menghabisi nyawa ayah tirinnya di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/4/2024).

Oknum Remaja Habisi Ayah Tiri dengan Parang

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.