logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum Dosen Diduga Garap Mantan Mahasiswinnya

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 April 2024
in Headline
0
Wakil Dekan (WD) III Fakultas Hukum UNG Suwitno Imran (tengah) didampingi sejumlah dosen fakultas hukum saat memberikan klarifikasi kepada awak media terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum Dosen Fakultas Hukum, Kamis, (25/4/2024). (Foto: Fahrul Hulalata/Magang Gorontalo Post).

Wakil Dekan (WD) III Fakultas Hukum UNG Suwitno Imran (tengah) didampingi sejumlah dosen fakultas hukum saat memberikan klarifikasi kepada awak media terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum Dosen Fakultas Hukum, Kamis, (25/4/2024). (Foto: Fahrul Hulalata/Magang Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Oknum dosen Fakultas Hukum di salah satu Universitas Negeri di Kota Gorontalo inisial SA dilaporkan harus berurusan dengan hukum.

Ini akibat perbuatannya yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga pelecehan seksual terhadap mantan mahasiswinnya sendiri.

Sebut saja Mawar (nama samaran,red), warga Kota Gorontalo ini melaporkan perbuatan SA ke Polresta Gorontalo Kota.

Kepada wartawan usai memberikan laporan ke polisi Donal Taliki SH. selaku Kuasa hukum korban mengatakan, kejadian malang yang menimpa kliennya itu bermula ketika SA mengajak Mawar kesalah satu hotel di Kota Gorontalo, dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Hanya saja saat itu Mawar mengaku dalam keadaan menstruasi atau datang bulan. Namun, karena sudah dirasuki nafsu setan, SA justru memaksa Mawar untuk melakukan hubungan suami istri dengan modus mengiming-imingi Mawar akan dinikahi di kemudian hari.

Setelah menuruti nafsu bejatnya, Mawar justru diduga dianiaya hingga membuat sejumlah bagian tubuh korban memar.

“Tindak kekerasan seksual dan penganiayaan ini sudah berulang kali dialami oleh korban. Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut, hal itu dinilai telah mencoreng nama baik perguruan tinggi,”jelas Donal.

Tak hanya itu, akibat perbuatan terduga pelaku, hingga kini korban masih mengalami trauma, bahkan nyaris berencana untuk bunuh diri.

Korban bersama keluarga yang didampingi kuasa hukum pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan telah melakukan visum terhadap bagian tubuh korban yang mengalami luka memar.

Kuasa hukum berharap, pihak kepolisian polresta gorontalo dapat mengusut dan menindaklanjuti kasus tersebut, serta meminta pihak kampus dapat mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan, laporan tersebut saat ini telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

“Benar, kami sudah terima laporan dari Mawar dengan terlapor berinisial SA,” kata Kompol Leonardo.

Dari data awal pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, laporan penganiayaan dan pelecehan seksual ini berawal dari Mawar yang hendak mencari kebenaran informasi perihal hubungan SA dengan wanita lain.

Dimana, SA sendiri merupakan pacar Mawar. Saat Mawar ke rumah terduga pelaku, dirinya tidak diizinkan masuk.

Kemudian Mawar mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku, yang menyebabkan korban tidak dapat beraktifitas secara normal.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, jika menurut keterangan korban SMVM,selain mendapat tindakan kekerasan, dirinya juga sempat mendapat tindakan pelecehan seksual oleh terduga pelaku sekitar tanggal 15 April 2024.

Sementara itu Suwitno Imran, Wakil Dekan (WD) III Fakultas Hukum UNG mengatakan, tempat, waktu maupun kejadian tersebut tidak dilakukan di lingkungan UNG khususnya Fakultas Hukum.

Selain itu, kata Suwitno, saat ini perkara tersebut sementara didalami oleh pihak kepolisian.

“Kami pihak Fakultas dan lembaga UNG sangat mengapresiasi dan mempercayai bahwa proses hukum yang sementara berlangsung bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Suwitno di Gedung Pancasila Fakultas Hukum UNG.

Dirinya menambahkan, oknum staf yang bersangkutan merupakan dosen aktif dan saat ini sedang melaksanakan Latsar di Bogor, yang mana, akan kembali ke Gorontalo pada Sabtu, (27/4/2024).

“Kami pasti akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, setelah yang bersangkutan melaksanakan Latsar,” kata Suwitno.

Suwitno menjelaskan, saat ini pihak mereka belum ingin menyatakan oknum tersebut bersalah, sebab kasusnya masih dalam tahap pendalaman.

Namun, terang Suwitno, jika kasus tersebut benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pihak Fakultas akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di tempat yang sama, Weny Almoravid Dungga, Dekan Fakultas Hukum UNG menegaskan, akan menyelesaikan kasus tersebut secara terang-benderang.

“Tentunya akan berkordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini adalah pihak Universitas,” pungkas Weny.(roy/Mg-9)

Tags: Oknum Dosenpelecehan seksualpenganiayaanPolresta Gorontalo KotaTindak Kekerasan

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar, saat sidak di blok Napi di Lapas Pohuwato.

Lapas Pohuwato Disidak Kemenkumham

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.