logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

MK Bisa Tolak Amicus Curiae Megawati

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 April 2024
in Nasional
0
DITULIS TANGAN : Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristanto mewakili Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae ke MK. (SinPo.id/Istimewa)

DITULIS TANGAN : Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristanto mewakili Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae ke MK. (SinPo.id/Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024, banyak partai yang mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai amicus curiae.

Salah satu yang menawarkan diri untuk bertindak sebagai amicus curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Ni’matul Huda, mengatakan, bahwa pihak ketiga tidak bisa mencampuri urusan Majelis Hakim MK ketika sedang mengambil keputusan.

“Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apa pun di luar dirinya,” ucap Ni’matul saat dalam keterangannya, Rabu (17/4).

Related Post

Gaji Guru Honorer Ditambah

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Ni’matul mengakui ada perbedaan pendapat mengenai amicus curiae yang diusulkan ketua umum PDIP itu.

Sebab, partai politik yang dipimpinnya merupakan bagian dari Ganjar-Mahfud, partai pemohon saat ini dalam perselisihan Pilpres 2024, dan mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam praktik hukum, amicus curiae diajukan oleh pihak luar dalam perkara tersebut untuk ikut serta dalam proses peradilan.

“Memang dalam tulisan itu beliau (Megawati) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tetapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya,” kata dia.

Menurut dia, Presiden Kelima itu hanya mampu memberikan pandangan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.

“Lebih tepatnya, surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK, agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,” jelasnya.

Hal itu lantaran amicus curiae nyatanya tidak bisa dijadikan salah satu acuan agar hakim MK mengubah keputusan hasil Pilpres 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa MK sudah menerima seluruh bukti yang dimiliki timnya.

Untuk itu amicus curiae yang diajukan belum tentu memengaruhi keputusan MK. “Enggak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka,” ucap Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Namun, Yusril memberikan keputusan akhir kepada Majelis Hakim mengenai hal tersebut. Dia menilai hakim konstitusi tidak akan menjadikan usulan amicus curiae sebagai acuan.

Sebelumnya, Dokumen amicus curiae Megawati telah dikirim ke MK oleh Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024. Ditulis tangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapat amicus curiae-nya.

Dia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dalam polemik Pilpres 2024.

Tulisan-tulisan yang bersumber dari pengamatan Megawati Soekarnoputri itu, termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Amicus Curiae atau disebut juga dengan “sahabat pengadilan” merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan. Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi. (jpnn)

Tags: Amicus CuriaeKetua Umum PDIPMahkamah KonstitusiMegawati SoekarnoputriPilpres 2024Sengketa Hasil Pilpres

Related Posts

Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Inspeksi manajemen PT Pertamina ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Sam Ratulangi Manado terkait kesiapan operasional selama ramadan dan idulfitri 2026. (foto: dok-pertamina)

Operasional Jelang Ramadan, Pertamina Pastikan Kualitas Avtur dan Kesiapan AFT

Friday, 13 February 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaburkan bunga di atas makam mendiang Meriyati Roeslani Hoegeng (Eyang Meri), istri dari mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2). (foto: Divisi Humas Polri)

Pesan Eyang Meri untuk Polri: Jadilah Polisi yang Baik

Thursday, 5 February 2026
Operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, beberapa hari lalu. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 83 Kantong Jenazah

Wednesday, 4 February 2026
Pelantikan pengurus KKIG Sulawesi Utara, berlangsung di ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (21/1) malam. (foto: dok/pemprov)

KKIG Diminta Fokus Penguatan Kerukunan

Friday, 23 January 2026
Panen raya jagung di lokasi Yonif TP 824/MO’E’A dihadiri Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus dan Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekdaprov Sofian Ibrahim, Kamis (22/1/2025). (Foto : dok/adc-Sekdaprov)

Dihadiri Pangdam XIII Merdeka, Yonif TP 824 Panen Raya Jagung

Friday, 23 January 2026
Next Post
Jagung manis yang dijual pedagang.

Jagung Manis Laris, Harga Stabil

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.