logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

MK Bisa Tolak Amicus Curiae Megawati

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 18 April 2024
in Nasional
0
DITULIS TANGAN : Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristanto mewakili Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae ke MK. (SinPo.id/Istimewa)

DITULIS TANGAN : Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristanto mewakili Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae ke MK. (SinPo.id/Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024, banyak partai yang mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai amicus curiae.

Salah satu yang menawarkan diri untuk bertindak sebagai amicus curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Ni’matul Huda, mengatakan, bahwa pihak ketiga tidak bisa mencampuri urusan Majelis Hakim MK ketika sedang mengambil keputusan.

“Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apa pun di luar dirinya,” ucap Ni’matul saat dalam keterangannya, Rabu (17/4).

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Ni’matul mengakui ada perbedaan pendapat mengenai amicus curiae yang diusulkan ketua umum PDIP itu.

Sebab, partai politik yang dipimpinnya merupakan bagian dari Ganjar-Mahfud, partai pemohon saat ini dalam perselisihan Pilpres 2024, dan mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam praktik hukum, amicus curiae diajukan oleh pihak luar dalam perkara tersebut untuk ikut serta dalam proses peradilan.

“Memang dalam tulisan itu beliau (Megawati) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tetapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya,” kata dia.

Menurut dia, Presiden Kelima itu hanya mampu memberikan pandangan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.

“Lebih tepatnya, surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK, agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,” jelasnya.

Hal itu lantaran amicus curiae nyatanya tidak bisa dijadikan salah satu acuan agar hakim MK mengubah keputusan hasil Pilpres 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa MK sudah menerima seluruh bukti yang dimiliki timnya.

Untuk itu amicus curiae yang diajukan belum tentu memengaruhi keputusan MK. “Enggak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka,” ucap Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Namun, Yusril memberikan keputusan akhir kepada Majelis Hakim mengenai hal tersebut. Dia menilai hakim konstitusi tidak akan menjadikan usulan amicus curiae sebagai acuan.

Sebelumnya, Dokumen amicus curiae Megawati telah dikirim ke MK oleh Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024. Ditulis tangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapat amicus curiae-nya.

Dia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dalam polemik Pilpres 2024.

Tulisan-tulisan yang bersumber dari pengamatan Megawati Soekarnoputri itu, termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Amicus Curiae atau disebut juga dengan “sahabat pengadilan” merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan. Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi. (jpnn)

Tags: Amicus CuriaeKetua Umum PDIPMahkamah KonstitusiMegawati SoekarnoputriPilpres 2024Sengketa Hasil Pilpres

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Jagung manis yang dijual pedagang.

Jagung Manis Laris, Harga Stabil

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.