logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Difitnah, Pabrik Gula Gorontalo Bakal Lapor Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 15 April 2024
in Headline
0
Tim Damkar PT PG Gorontalo tampak melakukan pemadaman api terhadap kebakaran tebu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Foto: Istimewa)

Tim Damkar PT PG Gorontalo tampak melakukan pemadaman api terhadap kebakaran tebu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Foto: Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo difitnah telah mencemarkan lingkungan dan menyebabkan polusi udara atas pembakaran lahan tebu milik perusahaan tersebut.

Padahal, fakta di lapangan, justru lahan tebu di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo itu diduga dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Hal ini terbukti sudah beberapa orang yang berhasil diamankan akibat tertangkap tangan membakar tebu dan saat ini sudah dalam proses hukum di kepolisian.

Manager Publik Relation PT. Pabrik Gula Gorontalo, Marthen Turuallo kepada Gorontalo Post mengatakan, pihaknya sangat dirugikan oleh perbuatan fitnah yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) Zachary Rusman.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

“Kami difitnah oleh orang ini,”kata Marthen sembari menunjukan akun FB tersebut. Menurut Marthen, bahwa apa yang dituduhkan tidak sesuai fakta.

Dalam postingannya Zachary Rusman menuliskan bahwa Hampir setiap panen PT PG Gorontalo sering melakukan pembakaran tebu demi mempercepat panen dan menekan biaya produksi.

Bahkan pembakaran tebu sudah menjadi metode panennya. Zachary Rusman juga mempertanyakan apakah pembakaran tersebut legal atau ilegal. Masih menurut

Zachary Rusman dalam postingannya, secara normatif pembakaran bertentangan dengan hukum lingkungan dan kesehatan karena tindakan tersebut berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat sebab pembakaran tebu tidak hanya mencemari udara dengan emisi yang berbahaya tetapi juga merusak lingkungan secara keseluruhan.

Postingan Zachary Rusman itu menuai reaksi para netizen seperti yang disampaikan akun Indra Syahputra meminta agar Zachary Rusman turun langsung ke lokasi kebakaran tebu jangan hanya asal memposting informasi yang tidak jelas kebenarannya.

“Kalaw bapak mo cari tau lebih jelas nanti turun langsung ke lapangan jangan asal bunyi begini pak,”tulis Indra Syahputra.

Senada juga diungkapkan akun I komang Arya bahwa dirinya lagi piket bahkan sampai shift 3 di lahan PT PG Gorontalo yang terus siaga terhadap oknum yang berani membakar tebu.

Sementara itu menurut Marthen, Zachary Rusman si pemilik akun FB tersebut seharusnya melakukan check and ricek, konfirmasi atau klarifikasi ke pihak manajemen perusahaan atas postingannya tersebut apakah sudah sesuai fakta atau tidak.

“Ini hanya informasi sepihak yang belum jelas kebenarannya. Faktanya adalah, PT. PG Gorontalo adalah korban. Kejadian yg ada dlm foto tersebut terjadi 13 April 2024 di lahan kebun tebu Desa Mustika Kecamatan Paguyaman. Nampak juga alat dan tim pemadam dari pg sedang memadamkan api,”ungkap Marthen.

Lebih lanjut ditegaskan Marthen, sesaat setelah kejadian pembakaran tebu itu, pihaknya juga telah melaporkan by WA ke kapolsek Paguyaman.

Bahwa Perusahaan saat ini tidak sedang giling/produksi kerena libur lebaran sejak 5 April 2024 hingga selesai hari ketupat.

“Ratusan Karyawan kami tidak sempat merayakan idul fitri karena tugas piket jaga kebakaran tebu. Selama libur idul fitri ratusan Ha lahan tebu kebakaran yang diduga kuat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”ungkap Marthen.

Diakui Marthen, Laporan kebakaran pelakunya ada yang tertangkap tangan oleh petugas perusahaan dan sedang di proses di kepolisian.

Terkait larangan pembakaran tebu diakui Marthen sudah lama dijalankan. Dan untuk panen tebu sejatinya menggunakan metode tebang tebu hijau bukan dibakar.

Kalaupun ada yang terbakar oleh oknum tidak bertanggung jawab maka pihaknya justru merugi karena secara otomatis randemen atau kadar gula menurun. Konsekwensinya upah buruh tebang akan diturunkan agar tidak memotivasi orang lain untuk membakar tebu.

Jadi perihal ketentuan peraturan perundang-undangan terkait seperti UU Bomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. PP No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengatur tentang standar emisi itu bukan hanya sebatas wacana semata melainkan sudah dijalankan pihak PT PG Gorontalo.

“Rencana kami Kan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf dari oknum yang telah memfitnah kami di media sosial sekaligus kami minta pihak kepolisian untuk mendalami motif dari tindakan fitnah ini apakah ada kaitannya dengan aksi pembakaran tebu yang kian merajalela sejak Oktober 2023 hingga pertengahan April 2024 sudah mencapai ratusan hektar lahan tebu terbakar,”tandas Marthen. (roy)

Tags: Pabrik Gula GorontaloPemabakaran LahanPencemaran LingkunganPT Pabrik Gula GorontaloPT PGPT PG Gorontalo

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pertemuan Partai Peraih Kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo membahas tentang alat kelengkapan dewan (AKD), Sabtu (13/4). (foto : istimewa)

DPRD Kabgor Belum Dilantik, AKD Mulai Dibahas

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.