logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Terdakwa TPPU Dimiskinkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 April 2024
in Headline
0
Aset milik terdakwa TPPU inisial FA saat dipasang spanduk bertuliskan disita oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota beberapa waktu lalu.

Aset milik terdakwa TPPU inisial FA saat dipasang spanduk bertuliskan disita oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota beberapa waktu lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) inisial FA yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bakal dimiskinkan kembali.

Pasalnya, selain aset berhargannya disita, FA juga diminta oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milyar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (3/4/24).

Dalam amar putusannya Hakim Ketua, Hamka SH, MH yang menyidangkan perkara TPPU itu menguraikan, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa FA alias Endi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana Pencucian Uang secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam fakta persidangan, terdakwa FA telah melakukan proced of crime/ dalam status aquo penggelapan dalam jabatan pada toko UD.Tiga sejati Kota Gorontalo yang mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp.6.7 miliar.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Bahkan, semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban. Sebelumnya, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui penyidik pembantu Brigadir polisi Friscki E. Nasibu, S.H., M.H., berhasil mengungkap perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua orang pelaku, masing-masing FA dan SMHB yang tidak lain adalah pasangan suami istri, di sebuah perusahaan. Dalam kasus ini, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 6,7 Milyar.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,mengatakan, Perkara yang kami tangani terkait TPPU, sudah disidangkan Rabu, (3/4) dan sudah mendapat putusan dari pengadilan.

Kami rasa ini putusan yang sudah sesuai, dan semoga kedepannya akan menjadi jalan bagi kami untuk mengungkap kasus korupsi lainnya di Kota Gorontalo.

Jadi ini perkara TPPU kali kedua di wilayah Provinsi Gorontalo,setelah sebelumnya istri dari FA sudah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri,”tandas Kompol Leonardo. (roy)

Tags: Polresta Gorontalo KotaTerdakwah TPPUTindak Pidana Korupsitindak pidana pencucian uangTPPU

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Foto bersama usai pelaksanaan rapat koordinasi bersama pihak Otoritas Bandara (Otban) Udara Wilayah V yang berlangsung di Kantor Otban Hasanuddin, Makassar, Kamis (4/4). (Foto – istimewa)

Pemprov Gorontalo Persiapkan Operasional Pemberangkatan JCH

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.