Gorontalopost.id, GORONTALO – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) inisial FA yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bakal dimiskinkan kembali.
Pasalnya, selain aset berhargannya disita, FA juga diminta oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milyar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (3/4/24).
Dalam amar putusannya Hakim Ketua, Hamka SH, MH yang menyidangkan perkara TPPU itu menguraikan, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa FA alias Endi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana Pencucian Uang secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam fakta persidangan, terdakwa FA telah melakukan proced of crime/ dalam status aquo penggelapan dalam jabatan pada toko UD.Tiga sejati Kota Gorontalo yang mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp.6.7 miliar.
Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Bahkan, semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban. Sebelumnya, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui penyidik pembantu Brigadir polisi Friscki E. Nasibu, S.H., M.H., berhasil mengungkap perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua orang pelaku, masing-masing FA dan SMHB yang tidak lain adalah pasangan suami istri, di sebuah perusahaan. Dalam kasus ini, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 6,7 Milyar.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,mengatakan, Perkara yang kami tangani terkait TPPU, sudah disidangkan Rabu, (3/4) dan sudah mendapat putusan dari pengadilan.
Kami rasa ini putusan yang sudah sesuai, dan semoga kedepannya akan menjadi jalan bagi kami untuk mengungkap kasus korupsi lainnya di Kota Gorontalo.
Jadi ini perkara TPPU kali kedua di wilayah Provinsi Gorontalo,setelah sebelumnya istri dari FA sudah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri,”tandas Kompol Leonardo. (roy)












Discussion about this post