logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Terdakwa TPPU Dimiskinkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 5 April 2024
in Headline
0
Aset milik terdakwa TPPU inisial FA saat dipasang spanduk bertuliskan disita oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota beberapa waktu lalu.

Aset milik terdakwa TPPU inisial FA saat dipasang spanduk bertuliskan disita oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota beberapa waktu lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) inisial FA yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bakal dimiskinkan kembali.

Pasalnya, selain aset berhargannya disita, FA juga diminta oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milyar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (3/4/24).

Dalam amar putusannya Hakim Ketua, Hamka SH, MH yang menyidangkan perkara TPPU itu menguraikan, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa FA alias Endi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana Pencucian Uang secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam fakta persidangan, terdakwa FA telah melakukan proced of crime/ dalam status aquo penggelapan dalam jabatan pada toko UD.Tiga sejati Kota Gorontalo yang mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp.6.7 miliar.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Menghukum Terdakwa FA alias ENDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Bahkan, semua objek yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada korban. Sebelumnya, Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melalui penyidik pembantu Brigadir polisi Friscki E. Nasibu, S.H., M.H., berhasil mengungkap perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua orang pelaku, masing-masing FA dan SMHB yang tidak lain adalah pasangan suami istri, di sebuah perusahaan. Dalam kasus ini, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 6,7 Milyar.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,mengatakan, Perkara yang kami tangani terkait TPPU, sudah disidangkan Rabu, (3/4) dan sudah mendapat putusan dari pengadilan.

Kami rasa ini putusan yang sudah sesuai, dan semoga kedepannya akan menjadi jalan bagi kami untuk mengungkap kasus korupsi lainnya di Kota Gorontalo.

Jadi ini perkara TPPU kali kedua di wilayah Provinsi Gorontalo,setelah sebelumnya istri dari FA sudah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri,”tandas Kompol Leonardo. (roy)

Tags: Polresta Gorontalo KotaTerdakwah TPPUTindak Pidana Korupsitindak pidana pencucian uangTPPU

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Foto bersama usai pelaksanaan rapat koordinasi bersama pihak Otoritas Bandara (Otban) Udara Wilayah V yang berlangsung di Kantor Otban Hasanuddin, Makassar, Kamis (4/4). (Foto – istimewa)

Pemprov Gorontalo Persiapkan Operasional Pemberangkatan JCH

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.