Gorontalopost.id GORONTALO – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik hangat yang dibicarakan setiap jelang Idul Fitri.
THR merupakan bonus jelang hari raya bagi pekerja, termasuk bagi kalangan aparatur negara. Untuk Gorontalo, penyaluran THR khusus aparatur sipil negara (ASN) mencapai hampir 100 persen.
Anggaran pembayaran THR bagi ASN itu bersumber dari APBN dan APBD Gorontalo. Catatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Gorontalo, per 2 April 2024, pembayaran THR bagi ASN instansi vertikal Kementerian/Lembaga telah mencapai 99.71 persen atau sebesar Rp89,79 Miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Gorontalo, Adnan Wimbyarto dalam keterangan pers tertulis yang diterima Gorontalo Post, Kamis (4/4) menyebutkan, pencairan THR untuk ASN di Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan dua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Gorontalo, yakni KPPN Gorontalo, dan KPPN Marisa.
Dari data yang ada, KPPN Gorontalo telah menerbitkan sebesar 99,42 persen dari jumlah SPM THR atau telah terbit 681 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR dari 685 SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) di lingkup KPPN Gorontalo. Total THR yang disalurkan oleh KPPN Gorontalo sebesar Rp 80,94 miliar.
Sementara itu, SP2D THR yang telah diterbitkan oleh KPPN Marisa sudah mencapai 100 persen dari jumlah SPM yang diajukan. KPPN Marisa telah menerbitkan sebanyak 127 SP2D THR dengan total nilai sebesar Rp8,85 miliar.
Adapun pencairan THR yang bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo telah disalurkan dengan total Rp118,97 miliar. Dana tersebut dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG).
Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, kata Adnan Wimbayrto, terus bersinergi dengan dua KPPN di Gorontalo itu, untuk mendorong pengajuan THR Satuan Kerja dan melakukan percepatan pencairan SPM THR.
“Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah di lingkup Provinsi Gorontalo untuk mempercepat penyaluran THR,”ujarnya.
Lanjut Adnan THR yang telah berhasil disalurkan kepada masyarakat diharapkan memiliki multiplier effect yang juga dapat menjadi penggerak perekonomian daerah.
Selain itu, penyaluran THR kepada masyarakat juga diharapkan tidak menimbulkan efek konsumtif yang berlebihan, masyarakat seyogyanya dapat menyisihkan THR untuk hal-hal lain yang bersifat investasi atau saving sehingga diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo.
“Namun demikian, pencairan THR yang tidak sempat dicairkan sebelum hari Raya Idul Fitri dapat dicairkan setelah hari raya tersebut. Khusus ASN yang beragama selain Islam atau non islam, dapat memilih waktu pencairan THR, yakni dapat dilakukan saat ini atau pada saat hari raya agama ASN bersangkutan,”katanya. (tro)











Discussion about this post