Gorontalopost.id, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai mengaudit pengelolaan anggaran 2023 di seluruh pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten-kota di Gorontalo mulai 17 April mendatang.
Langkah itu dilakukan BPK menyusul telah diserahkannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2023 oleh seluruh Pemda di Gorontalo kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kamis (28/3/2024) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Penyerahan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengatakan dengan diterimanya LKPD Unaudited tahun anggaran 2023, maka pihak BPK akan segera melakukan pemeriksaa terinci serentak pada 17 April mendatang, dengan beberapa sasaran pemeriksaan LKPD yakni, Kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2023, Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan SAL Tahun 2023, Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada catatan atas Laporan Keuangan, Konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern, termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Bahwa ini menunjukkan satu komitmen dari seluruh kepala daerah, terutama dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, dan LKPD Unaudited tahun 2023 untuk sementara kami anggap lengkap beserta lampiran yang menyertainya walaupun ada yang lebih tebal, lebih ringan bahkan ada yang lebih ringan sekali,” jelas Ahmad Luthfi H. Rahmatullah,
Lanjut, dirinya berharap pemerintah daerah dapat menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Selain itu, diharapkan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat dilaksanakan secara optimal, termasuk rekomendasi terkait permasalahan yang dapat memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Sementara itu, ditempat yang sama PJ Gubernur, Ismail Pakaya berharap LKPD yang diserahkan dapat mendapat masukan atau perbaikan jika terdapat laporan yang tidak sesuai standar dari BPK.
“Kami berharap laporan yang kami serahkan hari ini beroleh perbaikan dari Kepala BPK perwakilan Gorontalo seluruh tim yang akan melakukan audit laporan keuangan. Kami juga sangat berharap adanya perbaikan jika penyajian laporan ada yang belum sesuai standar akuntansi pemerintah,” pungkas PJ Gubernur, Ismail Pakaya (Tr-76)











Discussion about this post