Gorontalopost.id, GORONTALO – Begitu besarnya perputaran uang dim omen bulan Ramadan membangkitkan semangat para pelaku tindak kriminal untuk melakukan kejahatan. Seperti yang dilakukan seorang remaja RSB (20) nekat mengedarkan uang palsu.
Buntut perbuatannya tersebut, warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo ini diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, SH mengatakan, bahwa kasus ini terungkap pada saat RSB yang awalnya mendatangi sebuah lapak pedagang barang harian, yang beralamatkan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, untuk berbelanja.
Saat berbelanja RSB mengeluarkan selembar uang kertas, dengan pecahan seratus ribu rupiah, sebagai alat tukar barang belanjaan.
Merasa curiga dengan kondisi uang yang dipakai oleh RSB, pemilik secara diam-diam melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kota Utara.
“Saat kami terima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan satu orang remaja yang diduga kuat menyebarkan uang palsu,” kata Iptu Fredy Yasin.
Dari lokasi kejadian pihakya kata Fredy berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah 2 lembar, dan langsung di bawah ke Mapolsek Kota Utara untik dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Kota Utara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait motif pelaku dan apakah ada korban lain dalam kasus ini,” tutup Iptu Fredy. (roy)











Discussion about this post