Gorontalopost.id, GORONTALO – Mengantisipasi kekerasan terhadap pelajar merupakan sebuah kewajiban bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Untuk mewujudkan hal itu, diharapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim adanya kerjasama semua pihak, baik oleh satuan pendidikan dasar, masyarakat, dan bahkan aparat terkait seperti aparat terkait lainnya.
Menurut Lukman, antisipasi kekerasan terhadap pelajar bisa dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya, kata dia, melibatkan orang tua dalam hal pengawasan.
Sebagai wujud kerja sama aktif untuk melakukan pembinaan agar para siswa terhindar dari tindakan-tindakan kekerasan.
“Kemudian seluruh satuan pendidikan untuk melakukan razia terhadap telepon genggam para siswa. Ini sebagai upaya menghindari adanya grup-grup media sosial (medsos) seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan lain-lain yang sengaja dibuat untuk menjadi komunitas di mana beberapa oknum siswa tergabung didalamnya,” tutur Lukman.
“Dan melalui media itu siswa saling berkomunikasi dalam merencanakan aksi kekerasan. Artinya, siswa dilarang untuk bergabung di semua grup medsos,” sambung Lukman.
Pengawasan terhadap peserta didik harus diefektifkan dengan melakukan pemantauan di jam belajar. Lukman menegaskan tidak ada siswa yang berada di luar sekolah pada saat jam pelajaran. Inspeksi keluar juga diterapkan dengan melibatkan peran dari satuan polisi pamong praja.
Berbagai langkah pencegahan yang dilakukan diharapkan Lukman akan bisa memberikan efek jera serta menghindari kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.
“Prinsipnya semua pihak merasa prihatin atas kejadian kekerasan tersebut, dan kita berharap di hari-hari berikut atau di hari-hari mendatang jangan ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Terakhir saya memohonkan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kejadian ini,” ujar Lukman.
Sementara itu, diketahui setiap sekolah telah menerapkan program anti perundungan sebagai bagian dari kurikulum merdeka belajar.
Program ini bertujuan untuk mengolah semua potensi peserta didik termasuk mereka yang dinilai bermasalah atau kontradiktif terhadap norma dan kaidah-kaidah dan tata tertib agar menjadi potensi yang bernilai baik.(rwf)












Discussion about this post