Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dilantik menjadi Ketua Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Gorontalo tahun 2023. Pengukuhan dilakukan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia RI Dhahana Putra, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 447/35/XI/2023, Selasa, (26/3/2024) di Ballroom Hotel Grand-Q Kota Gorontalo.
KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pegar Butar Butar menjelaskan, GTD bisnis dan HAM ini telah dibentuk pada tanggal 21 November 2023 dengan Keputusan Gubernur Provinsi Gorontalo.
Di mana dalam pelaksanaan tugasnya, ketua adalah Gubernur selaku Ketua Pemerintahan Daerah Provinsi dan Sekretaris dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
“Gugus tugas ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi di dalam kegiatan berusaha,” kata Pegar.
Pegar yang belum lama ini dipindah tugaskan di Provinsi Gorontalo menambahkan, pelaksanaan kegiatan GTD Bisnis dan HAM merupakan langkah dan upaya progresif, untuk mendorong sektor bisnis yang turut menerapkan standar hak asasi manusia dalam operasional bisnisnya.
Berdasarkan data dari BPS Provinsi Gorontalo, terdapat 27 perusahaan dari berbagai sektor dengan melibatkan tenaga kerja sebanyak 5.512 orang.
Selain Penjagub, ada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo selaku Wakil Ketua gugus tugas. Sekretaris dipercayakan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya untuk kelompok kerja terbagi menjadi tiga, yang masing-masing diketuai pimpinan OPD dan Kepala Divisi Kemenkumham wilayah Gorontalo, dengan beranggotakan lima orang setiap kelompok.
Pj Gubernur Ismail Pakaya yang juga ketua GTD Bisnis dan HAM Provinsi Gorontalo tahun 2023, mengajak anggotanya untuk memenuhi hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.
Karena menurutnya, hampir 10 bulan bertugas di Gorontalo, peluang kerja bagi disabilitas belum terpenuhi. “Ada peraturan dan perundang-undangan yang menyatakan bahwa kalau rekrutmen pegawai itu, dua persen adalah haknya teman-teman disabilitas. Tapi beberapa waktu lalu saya melantik PPPK kurang lebih ada 900 orang, tidak ada satu pun penyandang disabilitas di dalamnya. Ini tentu tidak memenuhi syarat dua persen tadi, belum lagi pekerja di perusahaan lain,” ujar Ismail Pakaya, kemarin.
Oleh sebab itu, pada pelaksanaan penyusunan rencana aksi daerah oleh GTD Bisnis dan HAM nantinya, Ismail mengajak jajarannya untuk mensosialisasikan di dunia usaha dapat menaati regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait hak-hak pekerja disabilitas.
Pihaknya juga meminta jajaran Kanwil Hukum dan HAM wilayah Provinsi Gorontalo, untuk terus memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah. Karena selama ini tidak ada satu pun jabatan, baik di Pemprov maupun Pemda yang melekat ke HAM.
“Jika nanti ada perubahan kelembagaan, saya titip ke pak Kakanwil untuk memasukkan HAM ke lingkup kelembagaan kami, titip tugas dan nama HAM di sana. Jadi selama itu belum ada, saya minta bantuan dari pak Kakanwil dan jajaran. Kalau teman-teman dari Kanwil selalu mengingatkan tugas-tugas ini, maka pelaksanaan tupoksi daripada gugus tugas ini akan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Selain pengukuhan GTD Bisnis dan HAM, kegiatan tersebut dirangkaikan juga dengan sosialisasi strategi nasional bisnis dan HAM, serta rekomendasi rancangan peraturan daerah berbasis HAM. (tro)











Discussion about this post