Gorontalopost.id, GORONTALO – Proyek air minum berupa optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022, yang bersumber dari dana pinjaman Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) diduga dikorupsi, tiga kontraktornya.
Ketiganya kini mendekam di penjara, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo menetapkan mereka sebagai tersangka.
Pengumuman status tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo, Edy Hartoyo, dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kejari Kota Gorontalo, Rabu (20/3).
Ketiga tersangka masing-masing Direktur PT.Raya Sinergis, MYA, dan K3 PT Raya Sinergis, MREP.
“Tersangka lainnya yaitu RCT selaku Penyedia atau Kontraktor yang melaksanakan pekerjaaan dengan cara meminjam perusahaan PT. Raya Sinergis,”ujar Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo.
Diungkapkanya, para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
PT. Raya Sinergis merupakan Kontraktor Pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.706.845.090,91 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Proyek ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 M, tepatnya Rp. 2.050.856.210,80. Anggarannya dari dana PEN,” ucap Edy.
Dijelaskanya, angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum penetapan tersangka dalam kasus tersebut, kata Edy, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan yang menghadirkan sejumlah saksi.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang Saksi, termasuk juga ahli pidana, ahli BPKP dan ahli LKPP. Juga berdasarkan pada hasil perhitungan fisik,” pungkasnya.(Mg03/Mg05/Mg06)











Discussion about this post