Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo, rupanya menjadi salah satu materi konsultasi panitia khusus (Pansus) Deprov Gorontalo yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2023 di Kementerian Perhubungan, kemarin (20/3).
Masalah lahan Bandara ini diangkat karena akan menjadi salah satu materi rekomendasi LKPJ terkait optimalisasi pengelolaan aset.
Rombongan Pansus LKPJ diterima langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan.
Wakil Ketua Deprov Kris Wartabone dalam pertemuan itu menyarankan pihak Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kami menyarankan kepada Kementerian Perhubungan agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Karena ini akan jadi dasar Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melakukan negosiasi lanjutan dengan para pihak,” ujar Kris Wartabone
Menurut Kris, komunikasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Keuangan dalam langkah-langkah proses ini sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Pasti yang tergugat itu akan digugat lagi nanti akan menghadapi proses pembiaran, mengabaikan putusan negara, ini juga yang harus kita hindari,”tegasnya.
Sementara itu, Anggota tim Pansus LKPJ Yuriko Kamaru menyatakan bahwa didalam putusan pengadilan menyangkut masalah pembebasan lahan ada tiga hal putusan yang disampaikan, pertama adalah tergugat yaitu Kementerian Perhubungan sendiri yang berperkara, Pemerintah Provinsi Gorontalo kemudian Pemda Kabupaten Gorontalo selaku lokasi dalam perkara.
“Dalam hal ini pihak daripada pemenang menyampaikan untuk meminta segera melakukan komunikasi kembali dalam rangka untuk pembebasan lahan tersebut, mereka sudah mengajukan pelaksanaan eksekusi, bahkan akan melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut,”jelasnya.
Bahkan Politikus Nasdem ini juga sempat mempertanyakan bahwa dalam putusan pengadilan tersebut tidak di cantumkan siapa yang harus bertanggungjawab penuh terhadap masalah tersebut.
“Pertanyaan kami adalah, dipengadilan itu tidak dijelaskan mana yang harus bertanggungjawab penuh, karena tiga daerah ini digugat baik itu Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Perhubungan maupun Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya. (rmb)











Discussion about this post