Gorontalopost.id, BOALEMO – Pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) yang dikeluhkan oleh masyarakat selama ini, diseriusi langsung oleh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. Dalam kurun waktu dua bulan, sudah ada kurang lebih 2.458 liter Miras jenis cap tikus yang telah disita.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, selain 2.458 Liter Miras jenis Cap Tikus, ada pula minuman lain yang turut disita. Diantaranya, 20 botol bir, 6 botol kasegaran, 11 botol casanova, 11 botol pinaraci dan 6 botol valentine.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K kepada Gorontalo Post menjelaskan, setiap pertemuan dengan masyarakat saat Jumat Curhat, yang paling banyak dikeluhkan adalah peredaran Miras, dan hal tersebut menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kejahatan yang terjadi di daerah Boalemo. Oleh karena itu, pihaknya rutin melakukan operasi dan razia Miras.
“Kami dari Polres dan Polsek jajaran rutin melakukan operasi Miras. Dari hasil operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga akhir Februari ini, sudah ada kurang lebih 2.458 liter Miras jenis cap tikus yang telah diamankan dari warung-warung milik masyarakat,” ungkap Alumnus Akpol 2005 ini.
Lanjut kata mantan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Gorontalo ini, persoalan Miras memang menjadi atensi untuk diberantas.
Hal tersebut dikarenakan, pemicu dari berbagai tindak kejahatan di daerah Gorontalo khususnya Boalemo, kebanyakan berawal dari Miras.
Contohnya saja, pencabulan, KDRT, penganiayaan, dan bahkan hingga pembunuhan. Oleh karena itu, pihaknya secara maksimal melakukan operasi untuk memberantas peredaran Miras di wilayah Boalemo.
“Berkat informasi dari masyarakat, banyak Miras yang berhasil kami sita dari warung-warung atau kios. Saat ini semua barang bukti sudah ada di Polres Boalemo dan akan dimusnahkan,” terang orang nomor satu di Polres Boalemo yang pernah menjabat sebagai Waka Polres Sukabumi dan Waka Polres Sumedang ini.
Ditambahkan pula, masyarakat Boalemo pada khususnya agar tidak lagi mengkonsumsi Miras, apalagi memperjualbelikannya.
Apabila kedapatan menjual Miras lagi, maka sudah pasti akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu saja, AKBP Sigit pula turut menyampaikan, bagi masyarakat yang mengetahui tempat penjualan Miras, kiranya bisa segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya.
“Tak lama lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan. Oleh karena itu, kami berharap agar tidak ada lagi yang menjual maupun mengkonsumsi Miras. Bukan hanya menjelang bulan suci Ramadan, akan tetapi seterusnya. Apabila kami dapatkan, maka kami akan proses,” pungkas perwira kelahiran Cirebon, Jawa Barat ini. (kif)











Discussion about this post