Gorontalopost.id, GORONTALO – Keberadaan badut di Kota Gorontalo kian menjamur pasca kembalinya mereka ke jalanan usai ditertibkan tim gabungan Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu.
Hal ini kembali menuai keluhan warga, pasalnya para badut tersebut dinilai mengganggu para pengguna jalan raya.
Pantauan Gorontalo Post, Kamis (23/2/2024), hampir semua simpang empat Traffic Light di Kota Gorontalo terdapat para badut.
Mereka berjoget di tepi jalan raya diiringi music untuk menarik simpati warga khususnya para pengendara kendaraan.
Jika ada yang memberikan uang, mereka akan menghampiri pemberi uang tersebut.
Sebelumnya, jumlah badut di Gorontalo baru tiga orang saja yang ditempatkan di simpang empat traffic light Mc Donal.
Simpang empat SMP N, dan simpang empat jalan Jhon Aryo KAtili (eks Andalas). Andis (21) salah satu badut yang ditemui di simpang empat Jalan Jenderal Sudirman mengatakan, kembalinya mereka ke jalanan karena untuk memenuhi mereka sehari-hari.
“Sebelumnya saya berkerja menjadi pelayan di rumah makan ayam geprek di Kota Gorontalo.
Namun setelah berhenti dari tempat kerja, saya mulai berkerja menjadi seorang badut,”kata Andris kepada wartawan koran ini.
Diungkapkan Andris. Lebih lanjut Andris mengakui, pada akhir 2023, pihaknya sempat ditertibkan hingga dikarantina di . Namun, dan alasan pihaknya turun kembali kejalanan karena penghasilannya untuk kebutuhan makan sehari-hari .”
Kami mempunyai bos tersendiri yang berasal dari luar daerah Gorontalo dan kebanyakan yang dipekerjakan jadi badut yaitu warga yang ada di Gorontalo,”ungkapnya.
Sementara itu pihak Dinas Sosial Kota Gorontalo Herni mengatakan, mengenai badut yang mulai merajalela di simpang jalan, bahwa wewenang dalam menertibkan itu semua ada pada satpol pp, karena mereka badut itu punya tempat tersendiri kayak di luar daerah Gorontalo,”ujar Herni.
Terpisah salah satu pejabat di Satpol PP menyebutkan, dalam menertibkan itu adalah wewenang Satpol, tetapi pihaknya punya batasan-batasan tersendiri atau SOP yang harus dijalankan tidak dengan seenaknya melakukan penertiban.”
Kami juga dalam melakukan penertiban harus punya surat tugas atau surat perintah dari pimpinan teratas, seperti dinas sosial dan wali kota,”tandas Herni. (MG-02/MG-07)










Discussion about this post