Gorontalopost.id, GORONTALO – Sepak terjang pria inisial SP (36) warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjalankan bisnis haram berakhir kandas.
Pasalnya, SP berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan, SP diringkus polisi tepat di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/02/2024) sekitar Pukul 16:00 Wita.
Terungkapnya bisnis narkoba SP berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba, tentang adanya transaksi mencurigakan.
Informasi itu kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan di lokasi yang dituju.
Alhasil salah seorang yang dicurigai diamankan.
“Dari informasi yang kami terima, ada orang mencurigakan di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Setelah tim mengamankan orang yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, kata AKP Ricky P Parmo.
Ditambahkan Akp Ricky, dari tangan SP turut diamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kami menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhi bisnis narkoba, Karena satu saat akan tertangkap juga, dan konsekwensinya akan berurusan dengan hukum,”tandas AKP Ricky. (roy)










Discussion about this post