Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan cukup memakan waktu, Ranperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo 2024-2043 akhirnya disahkan. Dalam rapat paripurna tingkat II di Deprov Gorontalo, kemarin (19/2).
Ketua Pansus yang membahas Ranperda RTRW, La Ode Haimudin saat menyampaikan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna itu mengemukakan, Ranperda ini merupakan revisi dari Perda RTRW sebelumnya nomor 4 tahun 2011 yang sudah berusia 12 tahun.
Sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
La Ode memaparkan Pansus merekomendasikan empat poin sehubungan penetapan Ranperda RTRW.
Pertama, revisi Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo diharapkan akan menjadikan pembangunan di provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan ruang wilayah yang tepat yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana nantinya tertuang dalam perda provinsi gorontalo tentang tentang rencana tata ruang wilayah provinsi gorontalo 2024-2043,” ungkapnya.
Kedua lanjut dia, percepatan penetapan revisi peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.
“Hal ini juga seiring dengan program strategi nasional pencegahan korupsi (stranas pk) yang menargetkan kita bahwa kiranya revisi dari rtrw kita agar segera dapat ditetapkan,” pintanya.
Selanjutnya, peraturan daerah rencana tata ruang wilayah provinsi Gorontalo diharapkan terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya.
“Lebih khusus terkoneksi dengan lingkungan sosial, serta memperhatikan sistem mitigasi bencana alam,” sambung Sekretaris PDIP Provinsi Gorontalo itu.
Terakhir lanjut Laode, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pansus yakin bahwa ke depan pembangunan di provinsi Gorontalo akan menjadi lebih berkepastian serta berkelanjutan,
“Dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor. intinya membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Gorontalo,” pungkasnya. (rmb)











Discussion about this post