Gorontalopost.id, KWANDANG – Komisi 3, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan Rapat evaluasi pada Senin (19/2) kemarin dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitr kerja mereka.
Khususnya dengan Dinas Pariwisata terkait dengan kerjasama pengelolaan wisata dalam hal ini Pulau Saronde dengan pihak ketiga yakni PT. Gorontalo Alam Bahari (GAB).
Dalam keterangannya, Ketua Komisi 3, Aryati Polapa saat dimintai keterangannya oleh para wartawan menjelaskan bahwa memang ini merupakan rapat evaluasi dengan OPD mitra kerja mereka.
“Dalam rapat tadi, kami meminta keterangan terkait kerjasama pengelolaan wisata dengan pihak ketiga dalam hal ini pihak ketiga yang pertama kali melakukan kerjasama dengan Pemda Gorut yakni PT GAB” ungkapnya.
Dijelaskan oleh pihak pemda dalam hal ini OPD terkait, bahwa memang benar PT GAB melakukan kerjasama awal dengan Pemda Gorut.
Hanya saja setelah berjalan proses kerjasama dan Pemda Gorut melakukan evaluasi, tidak maksimal.
“Sejak tandatangan MoU terus dievaluasi, ternyata pihak ketiga yang menandatangani MoU tersebut, tidak maksimal melaksanakan apa yang menjadi isi dari MoU tersebut” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka pihak Pemda Gorut kata Aryati, mengambil langkah untuk menyadahi atau melakukan putus kontrak dengan pihak ketiga yang mengelola tempat wisata tersebut.
“Langkah Pemda yang menyudahi MoU tersebut karena menilai pihak ketiga tersebut tidaknlayak lagi, dan langkah Pemda Gorut ini, tidak diterima oleh pihak ketiga yang menganggap mereka belum layak diputuskan kontrak” tegas Aryati.
Akibat dari pemutusan kontrak ini, maka PT GAB melakukan upaya hukum dan hasilnya Pemda Gorut kalah.
“Karena tidak menerim proses putus kontrak, maka pihak PT GAB menempuh jalur hukum dan saat ini posisi Pemda Gorut kalah” tandasnya. (abk)












Discussion about this post