gorontalopost.id – Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berlangsung, mendapat perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo. Dalam kaitan dengan pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran, KPID melakukan kordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti yang berlangsung di kantor Bawaslu Gorontalo Utara (Gorut), Sabtu (3/2).
Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi SE, menyampaikan, pertemuan atau koordinasi dengan Bawaslu, termasuk Bawaslu ditingkat kecamatan penting di lakukan, sebab dalam mekanisme kampanye Pemilu, terdapat tayangan iklan yang dilakukan oleh peserta Pemilu melalui lembaga penyiaran resmi. “Nah, tayangan iklan kampanye itu yang menjadi pokok pengawasan KPID, karena jelas dala Undang-undang Pemilu, iklan kampanye juga menjadi kewenangan KPI untuk pengawasanya,”jelas Safrin.
Kata dia, KPID menerapkan sistem jemput bola dalam pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran, yakni dengan datang langsung ke Bawaslu untuk berkoordinasi. “Karena KPID itu hanya ada di tingkat provinsi, kami tidak punya struktur hingga ke kecamatan bahkan desa, seperti Bawaslu. Kaitan dengan Pemilu, maka penting untuk berkoordinasi dengan Bawaslu. Sebab, tayangan iklan kampanye itu, diterima langsung oleh masyarakat di televisi atau radio mereka masing-masing. Kalau ada tayangan atau siaran yang tidak sesuai, atau dianggap melanggar, Bawaslu harus berkoordinasi dengan KPID,”terangnya. Dalam kunjungan koordinasi di Bawaslu Gorut, Ketua KPID Safrin Saifi, didampingi langsung oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Riza Herdiansyah, dan dua komisioner KPID lainya, yakni Johan Badawi, dan Sudirman Mile.
Dalam kesempatan itu, tim KPID Gorontalo diterima Koordinator Sekretariat Bawaslu Gorut, Mohamad Hasan. Dijelaskanya, pengawasan kampanye Pemilu memang harus melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat. Pihaknya merasa terbantu, sebab khusus pengawasan iklan kampanye, terdapat KPID yang turut mengawasi, bahkan menjadi kewenangan KPI terkait dengan konten siaran kampanye Pemilu.
Sementara itu, seperti diketahui terkait pengawasan kampanye Pemilu, terdapat Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers, nomor:3740.1/PM.04/KI/12/2023,Nomor,02/KPI/HK.02.01/12/2023,Nomor 72/PR.07-NK/01/2023, Nomor, 02/PKS/DP/XII/2023, tetang Pengawasan dan Pemantau Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet pada Pemilihan Umum 2024. (gpid-1)












Discussion about this post