Gorontalopost.id, GORONTALO – Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo pada tahun 2023 masuk dalam kategori tinggi dengan akumulasi memperoleh nilai 78,24 berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI perwakilan Gorontalo.
“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 Pemerintah Kota Gorontalo secara akumulasi memperoleh nilai 78.24.
Perolehan ini masuk pada kategori kepatuhan tinggi, zona hijau,” ucap Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Wahyudin Mamonto, ketika diwawanarai usai menyerahkan laporan hasil penilaian kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Selasa (30/1/20024).
Lelaki yang akrab disapa Yudin ini menjelaskan, penilaian kepatuhan telah Ombudsman lakukan sejak tahun 2013.
Di Gorontalo sendiri penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2015. Kota Gorontalo satu diantara pemerintah daerah yang dinilai ketika itu.
Berjalannya waktu, lanjut Yudin, penilaian terus berkembang dan disempurnakan kemudian menjadi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Harapannya, Yudin berujar, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dicapai melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara hingga pengelolaan pengaduan.
Di tempat yang sama, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan ucapan terima kasih, penghargaan, dan apresiasi terhadap Ombudsman khususnya perwakilan Provinsi Gorontalo yang telah melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan pihaknya.
Menurutnya, penilaian yang dilakukan tersebut, akan dijadikan bahan perbaikan di waktu yang akan datang.
“Yang tentunya penilaian ini menjadi bahan bagi kami, untuk melakukan perbaikan, peningkatan, penyempurnaan, dan berbagai perbaikan kinerja, yang tentunya akan berdampak khususnya terhadap layanan yang bisa memuaskan masyarakat,” ungkap Marten.
Ia mengungkapkan, setiap kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu berupa layanan yang diberikan kepada masyarakat di berbagai sektor, baik di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, dan lain-lain.
Berwujud pada seberapa jauh dan besar kepuasan yang dirasakan oleh masyarakat, yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, penilaian harus dilakukan oleh pihak diluar pemerintahan, dalam hal ini seperti ombudsman,” tandasnya.
Lebih lanjut, Marten mengatakan, selama ini, penilaian dari Ombudsman menjadi parameter bagi Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka untuk melakukan perbaikan.
“Sejak jaman pak Ali, karena hubungan sangat dekat, jika saya liat ada hal-hal yang kurang bagus, saya minta untuk diasistensi, untuk diberikan arahan bagaimana supaya layanan disitu bisa dilakukan perbaikan,” lanjutnya.(rwf)












Discussion about this post