Kasus Bansos Alasan Hamim Tinggalkan Bonbol

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kabupaten Bone Bolango baru saja merayakan hari ulang tahun (HUT) yang ke 21 pada Jumat (26/1) pekan lalu.

Perayaan ini menjadi kali pertama bagi Hamim Pou dalam 13 tahun terakhir tidak terlibat langsung, lantaran di penghujung tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan pengunduran diri Hamim sebagai Bupati Bone Bolango.

Mantan ketua DPW Nasdem Provinsi Gorontalo ini memilih melanjutkan karir politiknya di Sulawesi Utara, dan saat ini sedang bertarung merebut kursi di DPR RI.

Rupanya, ada alasan mendasar bagi Hamim Pou harus hengkang dari kursi Bupati Bone Bolango, dan memilih berkarir politik di Sulawesi Utara.

Jika dipikir, ia masih kurang lebih setahun menjabat Bupati, dan kalau pun harus betarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) seperti yang dilakukanya saat ini, Hamim harusnya memilih bertarung di Gorontalo, lantaran jelas, di Gorontalo Hamim mimiliki basis massa fanantik yang selama ini mendukungnya.

Alasan Hamim harus ke Sulawesi Utara diungkapkanya di hadapan majelis hakim, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo, Senin (29/1).

Hamim dihadirkan pada persidangan itu, dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek PDAM Bone Bolango.

Kasus ini, menjerat mantan Dirut PDAM Bonbol Yusar Laya sebagai terdakwa.

Kesaksian Hamim dinilai penting, lantaran kapasitasnya sebagai bupati, dan dalam beberapa kesaksian saksi pada sidang sebelumnya, terungkap tentang penanganan perkara praperadilan kasus Bansos yang diduga melibatkan Hamim Pou di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Biaya penanganan itu disebut-sebut ditanggung Yusar Laiya. Hamim tegas menyebut tidak tahu menahu dengan hal itu. Terkait kasus Bansos, dihadapan majelis Hamim mengungkapkan, jika perkara itu kerap dijadikan ‘senjata’ yang selalu mengancamnya disaat menghadapi momentum Pilkada.

Sekira tahun 2014 atau 2015 saat mendekati pencalonan sebagai bupati, ia dijadikan tersangka kasus Bansos. Perkara ini melibatkan Kepala Dinas Keuangan dan Bandahara Daerah, yang pada akhirnya menurut Hamim diputus bebas di pengadilan.

“(kasus Bansos) saya 2017 keluar SP3 untuk saya surat penghentian penyidikan,”ungkap Hamim. SP3 itu kemudian kata Hamim, digugat sejumlah LSM.

“Intinya yang mulia, setiap kali dekat – dekat Pilkada, selalu (kasus Bansos) ini dibuka untuk menakut–nakuti, sementara dari BPK sudah jelas tidak ada kerugian negara, tidak ada mens rea, tidak ada satu kerugian negara pun kami ambil dari Bansos tersebut yang mulia,”kata Hamim.

Perkara Bansos ini, lanjut Hamim membuatnya down dan terganggu, kendati ia sebagai Bupati menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan sesuai ketentuan.

Bisa dilihat, kata Hamim, kondisi Kabupaten Bone Bolango saat ini, menjadi salah satu kabupaten terbaik di Indonesia.

Namun menurut Hamim, tidak ada cara lain dari orang-orang tertentu untuk menjatuhkanya dengan mengangkat kembali kasus Bansos ini.

“Hari ini pun saya pindah ke Sulawesi Utara untuk maju menjadi Calon Anggota DPR RI dari Sulawesi Utara, karena begitu banyak mohon maaf tekanan – tekanan yang diberikan kepada saya,”ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Bone Bolango, Hamim mengaku sudah menyampaikan dan menjelaskanya hal-hal yang pantas dan diketahuinya, tanpa menambah dan mengurangi keterangan di hadapan majelis hakim.

“Saya sudah menjelaskan seluruh apa yang saya ketahui,” kata Hamim Pou usai persidangan. (gp)

Comment