logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Lahan Bandara Djalaludin Bakal Dieksekusi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 29 January 2024
in Headline
0
Lahan Bandara Djalaludin Bakal Dieksekusi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Mahkamah Agung (MA) melalui putusanya nomor 3009 K/Pdt/2023 Tanggal 13 Nopember 2023, menetapkan lahan seluas 7.448 meter persegi yang berada di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo, adalah sah milik Pang Moniaga.

Dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, yang membuat Albert Pede, SH.MH, kuasa hukum Pang Moniaga dari Yayasan Bantuan Hukum Kita Gorontalo, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Langkah mengajukan permohonan ekskusi, menurut Albert Pede ditempuh setelah somasi yang dilayangkanya ke Pemprov Gorontalo dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, tak beroleh respon.

Somasi per tanggal 8 Januari 2024 itu meminta penyelesaian penanganan lahan milik Pang Moniaga yang dihibahkan Pemprov Gorontalo ke Ditjen Perhubungan Udara pada tahun 2017, lahan tersebut kemudian digunakan untuk perluasan Bandara Djalaludin Gorontalo.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

“Karena tidak ada informasi (lanjut) dari somasi itu, sehingga kita melanjutkan proses ini pada tahapan eksekusi, dan kini kita sudah mengajukan permohonan eksekusi (ke PN Limboto),”ujar Albert Pede, kepada wartawan saat berada di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo, Jumat (26/1).

Permohonan eksekusi lahan bandara Djalaludin Gorontalo itu telah dilayangkan ke PN Limboto pada 15 Januari 2024, dengan harapan segera beroleh terspon, sebab putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Humas PN Limboto, Randa F.Nurhamidin, kepada wartawan membenarkan telah menerima permohonan ekekusi dari Pang Moniaga melalui kuasa hukumnya, Albert Pede. Menurut Randa, permohonan eksekusi itu masih aakan ditelaah oleh tim Pengadilan Negeri Gorontalp.

“Jadi telaah itu akan menganalisasi terhadap putusan dari MA itu, apakah bisa dieksekusi atau tidak, apakah bentuk eksekusinya itu. Walau pun sudah berkekuatan hukum tetap, kita masih menunggu hasil telaah itu,”ujarnya.

Gugatan Pang Moniaga terhadap Pemprov Gorontalo dan Ditjen Perhubungan Udara itu, berawal dari adanya pemanfaatan lahan untuk perluasan Bandara Djalaludin Gorontalo. Pang Moniaga tidak menerima lahanya tanpa izin telah digunakan untuk pengembangan Bandara Djalaludin.

Rupanya, lahan tersebut telah dihibahkan Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Ditjen Perhubungan Udara pada tahun 2017.

Pemprov menghibahkanya, karena merasa telah melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut kepada Tommy Moniaga, dengan nilai Rp 1,58 Miliar.

Lahan yang dibayar Pemprov ke Tommy Moniaga itu seluas 82.510 meter persegi.

Rupanya, lahan yang dibayar tersebut tidak termasuk lahan milik Pang Moniaga, padahal sudah digunakan untuk pengembangan bandara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, lahan milik Pang Moniaga tersebut dinilai pengadilan memiliki legalitas kepemilikan lahan yang sah, sesuai akta jual beli nomor 59/VIII/1987 tertanggal 26 Agustus 1987, yang diterbitkan Camat Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Nizam Dai, sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Lahan seluas 7.444 meter persegi itu diperolehnya berdasarkan jual beli dengan Kutu Hasyim di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa.

“Majelis berpendapat bahwa oleh karena penggugat dapat membuktikan dirinya sebagai pemilik atas sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa tersebut sedemikian sehingga secara hukum penggugat harus dinyatakan sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 7.448 meter persegi, yang terletak di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, bunyi putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung RI.

GUBERNUR : SEDANG KAMI PELAJARI

Kendati putusan Mahkamah Agung RI telah berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan sah lahan seluas 7.448 meter persegi di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo, yang dihibahkan Pemprov ke Ditjen Perhubungan Udara.

Namun Pemprov Gorontalo masih harus mempelajarinya, dan mengkoordinasikanya dengan Kementerian Perhubungan. Hal ini seperti yang disampaikan Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.

“Putusan itu lagi dipelajari oleh pemerintah provinsi karena putusan itu harus membayar, eksekusi harus membayar.

Ini lagi dipelajari dan dikoordinasikan dengan Kementrian Perhubungan,” kata Ismail saat diwawancarai usai membuka acara seminar Ikaatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Gedung Belle li Mbui, Sabtu (27/1).

Pj Gubernur Ismail Pakaya, belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan usai kalah di pengadilan. Ia juga belum mengetahui berapa nominal yang harus dibayar Pemprov kepada penggugat.

“Sudahlah itu sudah putusan jadi tidak perlu lagi (diperdebatkan). (Jumlah uangnya) belum tau kan harus dihitung ulang. Makasih ya,” kata Ismail. (tro)

Tags: Bandara Djalaludin Bakal DieksekusiBandara Djalaludin GorontaloMahkamah Agungpemprov gorontaloPengadilan Negeri LimbotoSengketa LahanSengketa Lahan Bandara

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Satuan Narkoba Polres Pohuwato saat membekuk pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di wilayah Pohuwato.

Belum Sebulan, 10 Masyarakat Ditangkap Narkoba

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
New Honda Stylo 160 Glam Black. (foto : dok /daw)

New Honda Stylo 160, Makin Modis Dibanderol Mulai Rp 29 jutaan

Monday, 4 March 2024

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.