gorontalopost.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kecamatan atau Panwascam Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato. Kunjungan yang dipimpin langsung Ketua KPID Provinsi Gorontalo Safrin Saifi, Sabtu (27/1) ini untuk melakukan koordinasi terkait laporan pengawasan iklan kampanye seperti yang sedang berlangsung saat ini.
Seperti diketahui iklan kampanye Pemilu hanya boleh ditayangkan pada periode kampanye rapat umum, yakni 21 januari 2024 sampai 10 Februari 2024. “Lembaga penyiaran telah kami ingatkan untuk mematuhi regulasi Pemilu dalam penayangan iklan kampanye, makanya, kami ingin memastikan apakah ada pelanggaran iklan kampanye yang ditemukan Panwascam wanggarasi, sejak kampanye rapat umum dimulai,”kata Safrin Saifi, didampingi anggota KPID laianya, yakni Jitro Paputungan, Sudirman Mile, dan Johan Badawi.
Hasil koordinasi dengan Panwascam Wanggarasi, lanjut Safrin, belum ditemukan adanya pelanggaran iklan kampanye, termasuk belum ada laporan masyarakat terkait penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran. “Kami apresiasi Panwascam, karena menjadikan pengawasan iklan kampanye sebagai bagian utama pengawasan Pemilu. Memang koordinasi ini penting, lantaran kami KPID, tidak memiliki struktur seperti Bawaslu yang sampai ke tingkat TPS,”tandas Safrin.
Tayangan iklan kampanye, lanjut dia, jelas diatur dalam ketentuan, dan harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS ). “Laranganya seperti apa, misalnya dalam tayangan iklan kampanye ada yang melibatkan anak-anak, atau menayangkan ikan kampanye dengan latar atau tempat yang dilarang oleh ketentuan Pemilu,”paparnya.
Pelanggaran terhadap tayangan iklan kampanye, lanjud dia, jelas tindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentunya, KPID tidak menindak peserta Pemilu. Yang kami tindaki adalah lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye para peserta pemilu itu,”terangnya. Safrin jufa menekankan, jika dalam pengawasan iklan kampanye terdapat Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers, nomor:3740.1/PM.04/KI/12/2023,Nomor,02/KPI/HK.02.01/12/2023,Nomor 72/PR.07-NK/01/2023, Nomor, 02/PKS/DP/XII/2023, tetang Pengawasan dan Pemantau Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet pada Pemilihan Umum 2024. (gpid-1)
Comment