Gorontalopost.id, GORONTALO – Dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Mootinelo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara inisial RM menui reaksi dan sorotan warga bahkan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pasalnya, RM dituding menggadaikan sejumlah aset desa hingga melakukan tindakan pemberhentian secara sepihak empat kader kesehatan di desa tersebut.
Ketua BPD Desa Mootinelo Khusnul Aqibah kepada sejumlah awak media Kamis (25/1/24) mengatakan, dirinya telah menerima sejumlah laporan dan keluhan warga, terkait aset desa yang dijual digadaikan bahkan dijual tanpa pemberitahuan atau musyawarah sedikitpun kepada masyarakat maupun BPD.
“Satu unit genset untuk penerangan lampu di desa diduga sudah dijual dan terinformasi akan ditukar kembali dengan tenda,”ungkap Khusnul.
Selain itu aset desa berupa tanah bengko yang dikelola masyarakat diduga sudah tergadaikan sebesar Rp 10 Juta. Khusnul akan mengawal masyarakat yang akan membawa hal ini ke ranah hukum.
“Nanti hukum yang akan bicara karena ini nantinya akan merusak stabilitas di tengah masyarakat,”kata Khusnul.
Dugaan kesenang-wenangan lain yang dilakukan RM diungkapkan Khusnusl terkait pemberhentian sepihak empat kader kesehatan desa.
Khusnul menilai ada diskriminasi yang dilakukan Kades terhadap kader teknis kesehatan desa yang diberhentikan sepihak hanya karena tidak hadir dalam kegiatan yang digelar di kantor desa.
“Para Kader kesehatan ini tidak hadir pada kegiatan di kantor desa karena memang ada kegiatan yang mereka ikuti dan sudah direncanakan jauh-jauh hari.
Dan ketidakhadiran itu tiba-tiba ada keputusan pemberhentian sepihak, adapun sikap saya silahkan ini diproses secara hukum jika ini berkaitan dengan hukum baik itu menyakut persoalan aset maupun persoalan terhadap hak masyarakat,”tandas Khusnul.
Sementara itu RM Kades Mootinelo saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini tidak ada koordinasi atau musyawarah BPD terhadap pemerintah desa terkait hal ini untuk memecahkan masalah.
“Penjualan aset itu sama sekali tidak ada, yang ada itu keinginan masyarakat untuk menukarkan aset tahun 2010 berupa mesin genset untuk penerangan wilayah yang tidak terjangkau dengan aliran listrik, tahun 2013 sudah masuk listrik desa, sehingga genset itu sudah tidak digunakan lagi,”jelas RM.
Dengan adanya listrik maka semakin lama genset sudah tidak terawat lagi karena lama tidak dimanfaatkan dan sudah mulai rusak.
Sehingga masyarakat berinisiatif tukarkan genset tersebut dengan tenda sebanyak 2 unit, dan itu pemanfaatannya untuk masyarakat.
“Terkait tanah bengko bukan digadai, saya pinjam uang kepada penggarap.Kebetulan penggarap ada hasil untuk pemerintah desa, dan hasil itu dibagikan ke aparat, waktu itu ada kegiatan desa yang tidak teranggarkan, maka saya pinjam uang kepada penggarap dengan catatan pinjaman itu saya tukar dengan uang pribadi, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menggadaikan tanah bengko,”jelas RM.
Lebih lanjut RM juga membantah keras tudingan dirinnya melakukan pemecatan terhadap empat kader kesehatan.
“Pemecatan itu jika SK mereka masih aktif, itu kader tiap tahun ada SK, Waktu itu saya undang mereka untuk hadir dalam rapat di desa sekaligus menanyakan kembali ke kader apakah masih mau jadi kader atau tidak, kalau memag tidak,maka tidak perlu saya keluarkan SK, karena harus tanya dulu kesiapan kader,”ungkap RM.
Keempat kader kesehatan yang diundang untuk membahas kelanjutan SK mereka diakui RM justru mengikuti kegiatan refresing yang tidak ada hubungan dengan kegiatan pemerintah desa.
Undangan juga diakui RM sudah dishare di grup dua hari sebelum rapat di kantor desa. Semua yang tidak hadir pertanda mereka sudah tidak siap lagi.
“Jangan sampai saya kasih SK malah mereka tidak siap, mengingat kondisi keuangan yang ada di Gorut cukup minim.
Jadi tidak ada pemecatan karena saya belum berikan SK perpanjangan kontrak kerja lagi. SK berakhir Desember 2023 jadi awal tahun ada SK ulang, karena SK dikeluarkan pertahun,”ttutup RM. (roy)
Comment