Gorontalopost.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkampanye pada Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye.
Namun, untuk mengikuti kegiatan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden diharuskan untuk cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan. Hal tersebut juga tertulis dalam Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 281 Ayat 1.
“UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham Holik saat dihubungi, Kamis, (25/1).
“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambahnya.
Meskipun begitu, kata Idham, terlepas nanti adanya konflik kepentingan, pihak KPU tidak punya hak dalam masalah tersebut mengingat KPU hanyalah lembaga yang berkaitan dengan norma
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan Jokowi jika ingin cuti kampanye bisa izin ke Presiden Jokowi.
Memang tak ada yang salah dengan pernyataan ini, hanya terdengar aneh dan cukup mengejutkan.
Di tengah publik, sikap KPU dinilai tidak tegas dan terkesan menjadi dagelan.
Hasyim beralasan karena presiden hanya satu, jadi Jokowi bisa izin cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu,” ujar Hasyim ditemui wartawan di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis, (25/1).
Hasyim mengklaim bahwa bagi-bagi bansos di Jawa Tengah lalu, bukan sedang berkampanye.
Kemudian menurutnya statement Presiden boleh kampanye dan memihak, juga bukan sedang kampanye.
Hanya saja Hasyim mengamini jika pernyataan Jokowi tidak ada yang salah.
Sebab soal presiden boleh kampanye dan memihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hasyim menegaskan, Jokowi jika ingin kampanye ya dipersilakan. Akan tetapi harus cuti dan cutinya, kata Hasyim, izin pada dirinya sendiri.
“Kalau beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan enggak kampanye,” ucapnya.
Menteri Izin Cuti Pada Presiden
Tak kalah menggelitik Hasyim pun mengatakan menteri yang berpihak juga wajib izin cuti pada Presiden Jokowi jika ingin kampanye.
“Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” terang Hasyim.
Seperti diketahui sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju sudah terang-terangan memihak pada pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Di antaranya ada Menteri Investasi RI Bahlil, Menteri BUMN Erik Thohir, Menteri Koordinator Ekonomi RI Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Dua nama terakhir merupakan ketua umum Partai Golkar dan PAN yang sejak awal mengusung Gibran sebagai calon wakil presiden.
Lalu apakah setelah ini Jokowi dan kolega-koleganya akan izin cuti untuk kampanye dan memihak?
Jika iya, maka surat izin perlu dipublikasi dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Bedanya yang nggak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi di depan Prabowo saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Buntut pernyataan Presiden Jokowi, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut pernyataannya terkait Presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye.
“Iya (akan lapor). Jadi kita sekarang di jakarta lagi menyiapkan itu kita format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini,” kata Ari kepada wartawan Kamis (25/1).
Ari mengatakan pernyataan Jokowi tersebut diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara.
“(Terkait dugaan) kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat.
Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti,” ujar Ari Yusuf.
Jika laporan tersebut sudah dikirim, Ari berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti analisis hukum timnya secara adil.
“Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisa hukum kami kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” tuturnya. (disway)











Discussion about this post