Gorontalopost.id, GORONTALO – Tingkat keamanan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo kian diperketat. Bahkan, untuk akses masuk ke dalam kantor Adhyaksa Gorontalo itu, harus melalui pemeriksaan secara berlapis.
Pantauan Gorontalo Post, Rabu (24/1/24), setiap tamu atau pengunjung yang datang ke Kejati Gorontalo diperiksa lebih dulu oleh Petugas Kemdal di Pos pintu masuk Kejati.
Petugas Kamdal kemudian meminta pengunjung untuk memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
Khusus untuk parkiran sepeda mobil berada disebelah Barat halaman Kejati, dan Parkir sepeda motor di sebelah utara.
Setelah memarkir kendaraan, maka pengjunung kemudian diarahkan menuju gedung Pelayanan Terpadu Satu Satu Pintu (PTSP).
Di gedung ini tidak ada petugas bersenjata lengkap seperti halanya di pos penjagaan Polda Gorontalo melainkan hanya ada dua petugas perempuan berparas cantik menyabut setiap pengunjung yang datang dengan senyuman khas mereka.
Nama kedua gadis belia ini adalah Fitrianingsih Thaib dan Mirna Dzakaria. Salah satu diantara mereka menanyakan maksud dan tujuan para tamu atau pengunjung datang di Kejati Gorontalo.
Jika ingin menemui seseorang, maka petugas ini akan menghubungi orang tersebut apakah bersedia melayani tamu atau tidak.
Jika bersedia, maka tamu tersebut akan diarahkan menuju petugas piket yang berjaga di lobby kantor Kejati untuk selajutnya diarahkan bertemu dengan orang yang dituju.
“Sebenarnya kami juga menyediakan souvenir kepada tamu atau pengunjung, souvenirnya itu akan diberikan ketika dalam batas waktu yang telah ditentukan tamu tersebut tidak bertemu dengan orang yang dituju,”kata Mirna Dzakaria saat berbincang ringan dengan awak median ini.
Mirna juga mengakui bahwa tamu yang hendak masuk ke dalam kantor Kejati harus menitip telepon selulernya di loker penitipan barang.
Namun, untuk wartawan yang hendak mewawancarai menggunakan HP, maka akan diperbolehkan membawa HP ke dalam kentor Kejati jika sudah mendapat ijin dari atasanya.
Sebelumnnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan, Tujuan pembangunan PTSP sendiri adalah salah satu bentuk upaya Kejaksaan tinggi Gorontalo untuk memaksimalkan pelayanan publik dan transparansi pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang optimal agar terbebas dari KKN.
“Jadi dengan adannya PTSP ini, maka kepada masyarakat akan lebih baik dan prima lagi,”ujar Kajati. (roy)











Discussion about this post