logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Iklan Kampanye Ada Aturan Main, KPID Ingatkan Lembaga Penyiaran

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 7 October 2024
in Kab Gorontalo
0
Iklan Kampanye Ada Aturan Main, KPID Ingatkan Lembaga Penyiaran

KPID Gorontalo saat mengunjungi lembaga penyiaran berlangganan Kindali TV di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/1). (foto " dok / kpid gorontalo )

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gotontalopost.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, mengimbau lembaga penyiaran (LP) di Gorontalo, untuk mematuhi aturan penayangan iklan kampanye, baik aturan dari komisi penyiaran, maupun ketentuan kampanye dari KPU maupun Bawaslu. “Penayangan iklan kampanye itu bisa, sudah dimulai, tapi ada aturan mainya, LP agar mengerti dan mematuhi aturan itu,”ujar Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi didampingi sejumlah komisioner KPID Gorontalo, saat melakukan kunjungan ke lembaga penyiaran berlangganan, Kindali TV, di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/1).

Safrin mengatakan, kampenye pemilu, justeru menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk ‘kebagian kue’ Pemilu, melalui penayangan iklan kampanye. Iklan bisa dari peserta pemilu maupun penyelenggara Pemilu. “Pada dasarnya, LP kami dorong untuk ikut menyukseskan Pemilu,”terang Safrin.

Hanya saja, kembali ditekankan Safrin, penayangan iklan kampanye tentunya ada ketentuan. Misalnya,waktu penayangan hanya bisa pada masa kampanye rapat umum yakni 21 Januari – 10 Februari 2024. Begitu pun lanjut Safrin dengan konten tayangan iklan, harus mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Kata dia, pelanggaran terkait iklan kampanye pemilu, tidak bisa ditolelir.

KPID, lanjut Safrin akan menindak tegas lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye. “Ada materi iklan kampanye, yang menampilkan anak-anak, saling menjatuhkan peserta Pemilu lainya, itu agar tidak terima atau tidak ditayangkan,”tegasnya. Safrin berharap, lembaga penyiaran untuk bersinergi bersama lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU, agar sama-sama menyukseskan Pemilu. “Tahun 2024 ini ada dua agenda pemilihan, Pemilu yaitu Pileg dan Pilpres pada 14 Februari yang kampenyenya akan dimulai 21 Januari, dan Pilkada serentak diakhir tahun nanti. Kami mengimbau lembaga penyiaran agar turut menyukseskanya,”tandas Safrin.

Related Post

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Dalam kunjungan tersebut, KPID Gorontalo diterima langsung pengelola Kindali TV, Akbar Yusuf. Sebagai lembaga penyiaran berlangganan, menurut Akbar, Kindali TV juga mengajukan penawaran penayangan iklan kampanye kepada perserta pemilu. (gpid-1)

Tags: Kindali TVKPIDKPID GorontaloSafrin Saifi

Related Posts

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Thursday, 9 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Wednesday, 8 April 2026
Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sunday, 29 March 2026
BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Sunday, 29 March 2026
LOBI. Wakil Bupati Tony S Junus bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Monday, 2 February 2026
WISUDA. Kabag Kesra saat mengalungkang selempang pada para wisudawan.

Isra Mi’raj Momentum Refleksikan Diri

Wednesday, 21 January 2026
Next Post
Gorontalo Emas 2045 dan Tantangan Bonus Demografi

Hari Patriotik 23 Januari, Antara Patriotisme dan Fakta Historis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.