gotontalopost.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, mengimbau lembaga penyiaran (LP) di Gorontalo, untuk mematuhi aturan penayangan iklan kampanye, baik aturan dari komisi penyiaran, maupun ketentuan kampanye dari KPU maupun Bawaslu. “Penayangan iklan kampanye itu bisa, sudah dimulai, tapi ada aturan mainya, LP agar mengerti dan mematuhi aturan itu,”ujar Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi didampingi sejumlah komisioner KPID Gorontalo, saat melakukan kunjungan ke lembaga penyiaran berlangganan, Kindali TV, di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/1).
Safrin mengatakan, kampenye pemilu, justeru menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk ‘kebagian kue’ Pemilu, melalui penayangan iklan kampanye. Iklan bisa dari peserta pemilu maupun penyelenggara Pemilu. “Pada dasarnya, LP kami dorong untuk ikut menyukseskan Pemilu,”terang Safrin.
Hanya saja, kembali ditekankan Safrin, penayangan iklan kampanye tentunya ada ketentuan. Misalnya,waktu penayangan hanya bisa pada masa kampanye rapat umum yakni 21 Januari – 10 Februari 2024. Begitu pun lanjut Safrin dengan konten tayangan iklan, harus mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Kata dia, pelanggaran terkait iklan kampanye pemilu, tidak bisa ditolelir.
KPID, lanjut Safrin akan menindak tegas lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye. “Ada materi iklan kampanye, yang menampilkan anak-anak, saling menjatuhkan peserta Pemilu lainya, itu agar tidak terima atau tidak ditayangkan,”tegasnya. Safrin berharap, lembaga penyiaran untuk bersinergi bersama lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan KPU, agar sama-sama menyukseskan Pemilu. “Tahun 2024 ini ada dua agenda pemilihan, Pemilu yaitu Pileg dan Pilpres pada 14 Februari yang kampenyenya akan dimulai 21 Januari, dan Pilkada serentak diakhir tahun nanti. Kami mengimbau lembaga penyiaran agar turut menyukseskanya,”tandas Safrin.
Dalam kunjungan tersebut, KPID Gorontalo diterima langsung pengelola Kindali TV, Akbar Yusuf. Sebagai lembaga penyiaran berlangganan, menurut Akbar, Kindali TV juga mengajukan penawaran penayangan iklan kampanye kepada perserta pemilu. (gpid-1)












Discussion about this post