Gorontalopost.id, GORONTALO – Seluruh personel Polresta Gorontalo Kota, diminta oleh Kapolresta, agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini. Apabila yang kedapaptan tidak netral, maka akan diberikan sanksi tegas.
Dikatakan Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri untuk jajaran. Oleh karena itu, personel Polri harus tetap netral dan tidak melakukan politik praktis.
“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas dan tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian yakni pada Pasal 28 ayat 1 dan 2, bahwa polisi netral,” tegasnya.
Ditambahkan pula, Polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggungjawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Oleh karena itu, meski ada keluarga anggota yang menjadi peserta Pemilu 2024, bukan berarti harus diberikan bantuan fasilitas dan lain sebagainya. itu tidak diperbolehkan.
Bahkan sampai dengan saat ini, pihaknya pula turut mensosialisasikan secara intensif melalui platform media social, agar personil Polri khususnya Polresta Gorontalo Kota, memahami betul batasan-batasan yang harus dijaga, termasuk dalam hal berfoto, agar tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu.
“Dalam PKPU dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas Polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan ini.
Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP yang wajib dipatuhi. Apabila ada yang melanggar, maka ada sanksi tegas menanti. Jadi jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar, tegasnya.
Tak hanya itu saja, Alumnus Akpol 2000 ini pula turut menyampaikan, dalam tahapan Pemilu saat ini, ada empat lapangan yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye monologis.
Empat lapangan yang bisa digunakan yakni, Lapangan Taruna, Lapangan Padebuolo, Lapangan Buladu dan Lapangan Bulotadaa.
Oleh karena itu, seluruh personel Polresta maupun Polsek jajaran, agar kiranya siap dalam melakukan pengamanan semua tahapan Pemilu, termasuk kampanye monologis.
“Kampanye Monologis di Kota Gorontalo hanya bisa dilaksanakan pada empat titik yang sudah ditentukan melalui keputusan KPU Kota Gorontalo dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Nah, untuk menjaga agar tidak terjadinya gesekan pendukung kampanye, kami nantinya akan mengatur rute yang akan dilalui oleh masing-masing pendukung serta membangun koordinasi dengan pihak KPU, khususnya dalam pelaksanaan pengamanan.
Kami pun berharap agar seluruh elemen masyarakat bisa bersama-sama menjaga Kamtibmas dalam proses kampanye monologis nanti,” harap mantan Kapolres Boalemo dan Gorontalo ini. (kif)










Discussion about this post