Gorontalopost.id, JAKARTA – Politisi PPP yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MPR dan anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul Sani terpilih sebagai hakim MK yang diajukan DPR. Ia menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024 lalu.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim MK, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01).
Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai dilantik, Arsul Sani menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
“Tentu tidak sekadar nanti hanya disampaikan tapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi, bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat,” ujarnya.
Selain itu, Arsul juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, sebagai modal utama lembaga yudisial.
“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ucapnya.
Arsul menyampaikan, untuk menjaga independensi sekaligus menjalankan ketentuan undang-undang, dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain itu Arsul juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktek, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” tandasnya. (net)












Discussion about this post