gorontalopost.id – Iklan kampanye di media masa akan mulai ditayangkan pada 21 Januari 2024, seiring dengan tahapan kampanye rapat umum yang ditetapkan KPU. Terkait dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo melakukan sinergi dan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, agar bersama-sama turut pengawasi tayangan iklan kampanye. “Karena kami KPID tidak memilki struktur hingga ke desa seperti Bawaslu, maka koordinasi hari ini penting kami lakukan bersama Bawaslu, agar kami bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tayangan iklan kampanye,”jelas ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi kepada wartawan usai pertemuan dengan Bawaslu Bone Bolango, di kantor Bawaslu, Senin (15/1).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja komisioner Bawaslu itu, tim KPID diterima langsung koordinator sekretariat, Akram Karim. Bawaslu sendiri mengapresiasi koordinasi yang terbangun antara KPID dan Bawaslu untuk sama-sama mengawasi iklan kampanye demi suksesnya pelaksanaan Pemilu di Bone Bolango.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Safrin Saipi mengatakan, lembaga penyiaran yang melakukan aktivitas penyiaran di Bone Bolango, seperti stasion televisi, stasion radio, dan lembaga penyiaran berlangganan tidak dilarang untuk menayangkan iklan kampanye. Kendati begitu, kata dia, ada regulasi yang mengatur. “Lembaga penyiaran tidak sembarangan menayangkan iklan. Ada aturan penyiaranya yang harus berpedoman pada P3SPS. Begitu pun saat penayangan, untuk Pemilu ada waktunya yang telah diatur. Mulai 21 Januari, itu harus dipenuhi,”kata Safrin.
Kata dia, KPID menerapkan sistem jemput bola dalam pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran, yakni dengan datang langsung ke Bawaslu untuk berkoordinasi. “Karena KPID itu hanya ada di tingkat provinsi, kami tidak punya struktur hingga ke kecamatan bahkan desa, seperti Bawaslu. Kaitan dengan Pemilu, maka penting untuk berkoordinasi dengan Bawaslu. Sebab, tayangan iklan kampanye itu, diterima langsung oleh masyarakat di televisi atau radio mereka masing-masing. Kalau ada tayangan atau siaran yang tidak sesuai, atau dianggap melanggar, Bawaslu harus berkoordinasi dengan KPID,”terangnya. Safrin juga menyampaikan, jika KPI dan Bawaslu bersama Dewan Pers dan KPU, telah melakukan kerja sama dan menerbitkan surat keputusan bersama nomor:3740.1/PM.04/KI/12/2023,Nomor,02/KPI/HK.02.01/12/2023,Nomor 72/PR.07-NK/01/2023, Nomor, 02/PKS/DP/XII/2023, tetang Pengawasan dan Pemantau Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet pada Pemilihan Umum 2024. (gpid-1)












Discussion about this post