gorontalopost.id – Penayangan iklan kampanye selama masa kampanye Pemilu di lembaga penyiaran dibolehkan, bahkan menjadi kesempatan lembaga penyiaran untuk mendapatkan iklan dari seluruh pemilu. Terkait dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik ketentuan penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, maupun aturan pelaksanaan Pemilu yang ditetapkan KPU dan Bawaslu.
“Ini kesempatan bagi setiap lembaga penyiaran mendapat ‘kue’ iklan. Silakan tayangkan iklan kampanye, tapi ingat ikuti regulasinya. Jangan sampai melanggar karena pasti ada sanksinya,”jelas Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Sarfin Saipi didampingi anggota KPID Gorontalo, Jitro Paputungan, Sudirman Mile,dan Johan Badawi, saat berkunjung ke salah satu lembaga penyiaran swasta di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Radio Cahaya FM, Rabu (10/1).
Kata Safrin, dalam penayangan iklan kampanye ada ketentuan, misalnya hanya boleh ditayangkan disaat tahapan kampanye rapat umum yang akan berlangsung mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Begitu pun lanjut Safrin dengan konten tayangan iklan, harus mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). “Kembali saya ingatkan, jangan sampai melanggar. Bukan hanya akan berurusan dengan hukum, tapi sebagai lembaga penyiaran juga punya tanggungjawab menyukseskan Pemilu,”terang Safrin.
Kata Safrin, KPID tegas akan menindak lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye tidak sesuai dengan P3SPS, sedangkan untuk peserta pemilunya baik calon legislatif maupun partai politik, itu akan ditangani oleh Bawaslu. “Kalau ada pelanggaran iklan kampanye, KPID tidak menangani peserta Pemilu, tapi lembaga penyiaran yang kita sanksi,”tandasnya. (gpid-1)
Comment