Gorontalopost.id, JAKARTA – Pemilu baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, namun surat suara sudah ada yang dicoblos. Ini terjadi di Taipei, sebuah video viral, menggambarkan surat suara untuk Pemilu 2024 bagi Warga Negara Indonesia di sana sudah dicoblos.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan semua surat suara Pemilu 2024 yang telah dicoblos di Taipei itu tidak sah.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari berkata sebagian WNI di luar negeri akan dikirimi surat suara untuk mencoblos dengan metode pos. Namun, distribusi surat suara untuk WNI di luar negeri belum dilakukan saat ini.
“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,” kata Hasyim pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12).
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri. Surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Meski begitu, PPLN di Taipei sudah mendistribusikan surat suara dua kali. Amplop-amplop yang dikirim itu berisi surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Jakarta II yang mencakup luar negeri.
Pada 18 Desember 2023, PPLN Taipei mengirim 929 amplop surat suara. Lalu mereka mendistribusikan 30.347 amplop surat suara pada 25 Desember 2023.
Hasyim menegaskan KPU tidak akan menganggap sah surat-surat suara yang telah didistribusikan itu. Mereka pun akan mengganti 31.276 surat suara pilpres dan pileg yang terlanjur dikirim ke WNI di Taipei.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video di TikTok tentang WNI yang sudah menerima surat suara Pemilu Serentak 2024. Video itu diunggah akun @hany_ajja88.
Video tersebut menampilkan seseorang yang sedang mengeluarkan surat suara Pilpres 2024 dari amplop putih.
Lalu dia membuka surat suara itu. Gambar tiga pasangan calon lengkap dengan nama, nomor urut, dan logo partai pengusung terlihat di kertas itu.
“Aku udh dpt nih, kalian udh dpt blm y g di Taiwan,” tulis akun tersebut.
GANTI 31.276 SURAT SUARA
KPU segera mengirim 31.276 lembar surat suara Pemilu 2024 pengganti ke Taipei, Taiwan.
Surat suara pengganti dikirim karena Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei sudah mendistribusikan ke pemilih sebelum waktunya, sehingga dinyatakan tidak sah.
KPU akan segera mengirimkan surat suara sebanyak 31.276 lembar surat suara untuk metode pos sebagai pengganti dari surat suara metode pos yang telah dikirim oleh PPLN pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Surat suara yang telah terkirim tersebut,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/12).
Idham mengatakan KPU kini tengah menyiapkan surat suara pengganti untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei tersebut.
“Surat suara pengganti tersebut nanti akan dikirim kembali kepada pemilih dengan jadwal sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, mulai tanggal 2-11 Januari 2024,” jelas Idham.
Idham menyebut KPU RI sudah menyampaikan kepada PPLN Taipei agar surat suara yang belum dikirim kepada pemilih sebanyak 143.869 lembar dikirim sesuai waktu diatur di dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Selain itu, KPU memerintahkan PPLN Taipei untuk melakukan diseminasi informasi atau sosialisasi secara masif agar pemilih yang telah menerima surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023 untuk tidak mengirim kembali kepada PPLN Taipei.
Sebab, surat suara yang telah terkirim pada dua tanggal tersebut telah dinyatakan rusak.
“Surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih Taipei tersebut itu pada dasarnya belum dikirim kembali kepada PPLN.
Jadi dengan demikian surat suara yang tercoblos tersebut masih di tangan pemilih,” tutur Idham.
Idham mengatakan pengiriman surat suara via pos kepada pemilih sebelum waktunya hanya dilakukan oleh PPLN Taipei.
Selebihnya, 127 PPLN lain melaksanakan pengiriman surat suara pos sesuai jadwal, yakni akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 mendatang. (net)











Discussion about this post