Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Penulis Buku Catatan Hukum Keuangan Daerah
Pemerintah melalui Kemendagri dari tahun ke tahun merumuskan kebijakan mengenai solusi penyelesaian pekerjaan & pembayaran yang melampuai TA, terakhir melalui Permendagri 77 Thn 2020 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan kebijakan Penganggaran & Pelaksanaan Belanja Yg Melampaui TA (PPBYMTA), untuk kali pertama diperkenalkan kepada Pemda pada tgl 30 Desember 2020. Sebelumnya diperiode 15 Mei 2006 hingga 30 Desember 2020, periode berlakunya Permendagri 13 Thn 2006 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, kebijakan/lembaga untuk menyelesaikan pekerjaan & pembayaran lanjutan adalah DPAL.
Kebijakan PPBYMTA adalah kebijakan terbaru yang diatur dalam Permendagri 77 Thn 2020. Kebijakan ini tidak diatur dalam UU Pemda, UU Keuangan Negara/Daerah, PP Pengelolaan Keuangan Daerah maupun peraturan perundang-undangan (PPU) lainnya. Namun demikian, kebijakan PPBYMTA sebagaimana diatur dalam Permendagri 77 Thn 2020 merupakan ketentuan umum, sedangkan untuk ketentuan pelaksanaannya harus & wajib diatur dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) atau Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati. Permendagri 77 Thn 2020 pada BAB V Pelaksanaan & Penatausahaan, huruf T Pelaksanaan & Penatausahaan Belanja Yg Melampaui TA telah memberi panduan, Perkada yang dibentuk adalah Perkada ttg Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Yg Melampaui TA (PPBYMTA).
PERKADA PPBYMTA
Kebijakan/lembaga PPBYMTA yang diatur dalam Permendagri 77 Thn 2020 adalah peraturan dasar. Kebijakan PPBYMTA bukanlah kebijakan mandiri. Untuk peraturan teknis & peraturan operasional, Permendagri 77 Thn 2020 memberi kuasa kepada Kepala Daerah untuk menindaklanjutinya dengan Perkada. Hal ini dinyatakan dalam Permendagri 77 Thn 2020 pada BAB V Pelaksanaan & Penatausahaan, huruf T Pelaksanaan & Penatausahaan Belanja Yg Melampaui TA, angka 1 Ketentuan Umum, huruf h Tata Cara Penganggaran & Pelaksanaan Belanja Yg Melampaui TA, diatur dalam Perkada.
Hal ini menandakan, kebijakan/lembaga PPBYMTA yang diatur dalam Permendagri 77 Thn 2020 tak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan pekerjaan & pembayaran yang melampaui TA secara langsung. Kebijakan PPBYMTA yang diatur dalam Permendagri 77 Thn 2020 hanyalah peraturan dasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perkada ttg Tata Cara Penganggaran & Pelaksanaan Belanja Yg Melampaui TA (TCPPBYMTA). Sehingga, untuk menyelesaikan pekerjaan & pembayaran yang melampaui TA harus dibentuk terlebih dahulu Perkada ttg TCPPBYMTA.
Sebagaimana peraturan dasar ttg kebijakan PPBYMTA yang diatur dalam Permendagri 77 Thn 2020, hal-hal pokok yang wajib & harus dimuat dalam Perkada ttg TCPPBYMTA, sekurang-kurangnya memuat kriteria pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan PPU pada TA berkenaan yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat: (a). keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan; (b). perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan PPU yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa; (c). keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai PPU; (d). kewajiban lainnya Pemda sesuai dengan ketentuan PPU antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Untuk pelaksanaan pembayaran atas ke-4 kriteria pelaksanaan pekerjaan/pembayaran yang melampaui tahun anggaran, ditempuh tahapan antara lain: (a). Kepala SKPD meneliti dasar pengakuan kewajiban pemerintah daerah sebagai dasar penganggaran dalam APBD; (b). melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD; (c). pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan; (d). mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran,
Selain itu, tahapan yang paling utama dalam pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya yang melampaui TA adalah harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan PPU. Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar Pemda untuk menganggarkan dalam perubahan Perkada ttg penjabaran APBD.
KEBIJAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Dilingkungan Pemda kebijakan/lembaga untuk menyelesaikan pekerjaan & pembayaran lanjutan atau untuk menyelesaikan pekerjaan & pembayaran yang melampaui TA hanyalah kebijakan/lembaga DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) & PPBYMTA. Selain kedua lembaga ini, tak ada kebijakan/lembaga lainnya.
Kerap kali, dalam menyelesaikan pekerjaan & pembayaran lanjutan atau untuk menyelesaikan pekerjaan & pembayaran yang melampaui TA, Pemda-Pemda tak menggunakan kebijakan/lembaga DPAL atau PPBYMTA, namun menggunakan lembaga/kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu yang peruntukkannya secara jelas hanya atas penggunaan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA APBN & pada satuan kerja Kementerian/Lembaga.
Kebijakan Kemenkeu yang digunakan oleh Pemda-Pemda, misalnya PMK 194/PMK.05/2014 ttg Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir TA sebagaimana telah dirubah dengan PMK 243/PMK.05/2015. Kebijakan lainnya yang digunakan oleh Pemda-Pemda adalah PMK 217/PMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi COVID–2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir TA 2020 & akan Dilanjutkan pada TA 2021. Lain daripada itu, kebijakan lainnya yang digunakan Pemda-Pemda adalah SE Bersama Mendagri & Kepala LKPP 119/3039/SJ & 11 Thn 2020 ttg Tindaklanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian APBD Thn 2020 sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai Bencana Nasional COVID-19, & Buletin Teknis 22 ttg Akuntansi Utang Berbasis Akrual.
SE Bersama Mendagri & Kepala LKPP 119/3039/SJ & 11 Thn 2020, pada angka 2 hanya mempertegas jika terdapat pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 sebagai akibat kesulitan likuiditas sehingga mengakibatkan dilampauinya batas tahun anggarannya, maka Pemda-Pemda mengakuinya sebagai utang kepada pihak ketiga & dianggarkan kembali pada TA berikutnya dengan berpedomann pada PPU. Yang dimaksud dengan berpedoman pada PPU disini adalah DPAL atau PPBYMTA.
Demikian pula, pemaknaan & pemahaman atas Buletin Teknis 22 ttg Akuntansi Utang Berbasis Akrual, pada BAB II Utang Dalam Negeri, angka 2.1. Utang Dalam Negeri Jangka Pendek, angka 2.1.1. Utang Kepada Pihak Ketiga (Account Payable), hanya mempertegas jika terdapat utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa atau adanya dana pihak ketiga yang sampai dengan tanggal pelaporan belum terbayarkan, dimungkinkan adanya pengakuan kewajiban transaksi yang belum dilakukan pembayarannya & berakibat adanya utang kepada pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan pada periode berikutnya & hanya berlaku dalam kondisi tertentu & tetap harus mengacu ke peraturan penganggaran & pelaksanaan anggaran. Yang dimaksud dengan mengacu ke peraturan penganggaran & pelaksanaan anggaran disini adalah DPAL atau PPBYMTA.
PENUTUP
Dinamika perancangan PPU atau perumusan kebijakan begitu dinamis. Semangat untuk melakukan revisi produk hukum atau PPU menuju perbaikan & untuk memenuhi kebutuhan & kekosongan hukum menjadi suatu keharusan. Tak terkecuali merevisi hingga meniadakan kebijakan/lembaga DPAL & memunculkan lembaga baru, yakni PPBYMTA.
Kebijakan/lembaga DPAL & PPBYMTA adalah kebijakan/lembaga yang serupa tapi tak sama atau sesuatu yang sama tapi berbeda. Sebaliknya kebijakan/lembaga DPAL & PPBYMTA adalah sesuatu yang berbeda tapi sama. Persamaan antara DPAL & PPBYMTA adalah sama-sama pada skema kebijakan pengelolaan keuangan daerah bukan pada kebijakan pengadaan barang/jasa.
Penggunaan DPAL & PPBYMTA ditentukan pada periodisasi pemberlakuannya. Jika dalam menyelesaikan pekerjaan & pembayaran lanjutan, diera Permendagri 13 Thn 2006 & perubahannya dari tgl 15 Mei 2006 hingga 30 Desember 2020 menggunakan kebijakan/lembaga DPAL, maka untuk menyelesaikan pekerjaan & pembayaran yang melampaui TA, diera Permendagri 77 Tahun 2020 dari tgl 30 Desember 2020 hingga sekarang, harus & wajib menggunakan kebijkan/lembaga PPBYTMA.(*)










Discussion about this post