Gorontalopost.id, GORONTALO – Pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Gorontalo Marten Taha-Ryan Kono batal mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Marten Taha bersama 6 kepala daerah lain, perihal uji materi Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (22/12).
Putusan ini juga sendirinya menunda usulan pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo yang mengerucut pada tiga nama, yakni, Ismail Madjid (Sekda Kota Gorontalo), Rifli Katili (Kadis Kominfotik Provinsi), dan Nuryanto (Kaban Keuangan Kota Gorontalo).
Pada putusanya, MK menyatakan Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 yang mengatur bahwa “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan adanya putusan itu, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Permohonan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil Pilkada 2018 dan baru dilantik pada 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh lima tahun.
Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.
Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.
Dengan keputusan MK tersebut, maka dipastikan masa jabatan Marten Taha dan Ryan Kono sebagai wali kota dan wakil wali kota, baru akan berakhir pada 2 Juni 2024 mendatang.
Emil Nyatakan Purna Tugas 31 Desember
Sementara itu, Emil Elestianto Dardak mengunggah postingan terkait penerimaan dua penghargaan atas raihan Pemprov Jatim yang diterima mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Istana Wapres, Jakarta.
Dalam postingan itu, Emil menyebut masa jabatannya dengan Khofifah memimpin Jawa Timur berakhir pada 31 Desember 2023. Emil sempat digugat di MK oleh sekelompok kepala daerah terkait akhir masa jabatannya sebagai kepala daerah yang dilantik di 2019 tidak terpotong genap lima tahun.
Emil mengatakan sejak awal dirinya menghormati dan menganggap tanggal purna tugas adalah 31 Desember 2023.
Emil menyampaikan bahwa sebagai mantan pengurus asosiasi, kedekatannya dengan rekan-rekan asosiasi bupati dan asosiasi pemerintah daerah mendorongnya untuk bersolidaritas ikut mendukung ikhtiar rekan-rekannya yang lebih jauh terpotong masa jabatannya.
“Jatim tidak jauh berbeda, hanya satu bulan lebih. Saya bersimpati kepada rekan-rekan yang purna lima bulan lebih sebelum genap lima tahun masa jabatannya,” ujar Emil, Kamis (21/12).
Menurutnya solidaritas di kepengurusan asosiasi pemda dan kepala daerah tentu ada. Namun, semua tetap didasari rasa hormat atas kebijakan pemerintah pusat dan segala peraturan perundang-undangan. (rwf/net)











Discussion about this post