Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Satu lagi Ranperda usul inisiatif Deprov disahkan menjadi Perda.
Yaitu Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II yang berlangsung, kemarin (18/12).
Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan itu, Penjagub Ismail Pakaya berhalangan hadir karena alasan sakit. Penjagub hanya diwakili Sekda Sofyan Ibrahim.
Pelaksanaan rapat paripurna tingkat II yang tak dihadiri Penjagub itu, awalnya sempat dipertanyakan anggota Deprov Fikram Salilama.
Pasalnya PP 12 tahun 2018 yang menjadi pedoman penyusunan Tatib mengamanatkan rapat paripurna pengambilan keputusan wajib dihadiri oleh kepala daerah.
“Kita semua bisa memaklumi ketidakhadiran Penjagub. Karena beliau memang dalam kondisi sakit. Tapi bukan berarti kita harus mengangkangi aturan,” ujar Fikram.
“Saya bukannya mau menghalangi jalannya rapat paripurna ini. Tapi kalau memang forum rapat paripurna menyetujui bahwa rapat paripurna ini bisa dilanjutkan meski yang hadir hanya Sekda mewakili Penjagub, silahkan.
Tapi ini harus disetujui dulu oleh peserta rapat paripurna,” saran Ketua Fraksi Golkar itu.
Merespon pernyataan ini, Ketua Deprov Paris Jusuf mempersilahkan para anggota Deprov untuk memberikan tanggapan atas pendapat Fikram Salilama.
Beberapa anggota Deprov seperti Hidayat Bouti dan AW Thalib
berpendapat rapat paripurna bisa dilanjutkan meski kehadiran Penjagub diwakili Sekda.
Alasannya, keberadaan Sekda dalam rapat paripurna bukan dalam kapasitas sebagai Sekda.
“Tapi mewakili pemerintah provinsi dalam hal ini Penjagub. Karena disaat yang sama, Penjagub dalam kondisi sakit,” begitu pemikiran AW Thalib dan Hidayat Bouti.
Mendengar penjelasan ini, Paris Jusuf langsung meminta persetujuan anggota Deprov untuk melanjutkan rapat paripurna.
Dan seluruh anggota Deprov yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju rapat paripurna dilanjutkan.
Sebelum forum rapat paripurna mengambil keputusan menyetujui pengesahan Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha, Pansus yang menggodok Ranperda ini menyampaikan laporan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus Yuriko Kamaru.
Dalam paparannya, Yuriko menguraikan bahwa Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif dan akuntabel;
“Pada aspek substansif, Ranperda ini diharapkan dapat investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah.
Serta meningkatkan ekosistem dan menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” urai Yuriko Kamaru. (rmb)











Discussion about this post