logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Penjagub Diwakili Sekda, Ranperda Perizinan Berusaha Disahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 19 December 2023
in Headline
0
Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf menandatangani surat keputusan Deprov tentang persetujuan pengesahan Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha dalam rapat paripurna, kemarin (18/12). (Humas)

Ketua Deprov Gorontalo Paris Jusuf menandatangani surat keputusan Deprov tentang persetujuan pengesahan Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha dalam rapat paripurna, kemarin (18/12). (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Satu lagi Ranperda usul inisiatif Deprov disahkan menjadi Perda.

Yaitu Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II yang berlangsung, kemarin (18/12).

Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan itu, Penjagub Ismail Pakaya berhalangan hadir karena alasan sakit. Penjagub hanya diwakili Sekda Sofyan Ibrahim.

Pelaksanaan rapat paripurna tingkat II yang tak dihadiri Penjagub itu, awalnya sempat dipertanyakan anggota Deprov Fikram Salilama.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Pasalnya PP 12 tahun 2018 yang menjadi pedoman penyusunan Tatib mengamanatkan rapat paripurna pengambilan keputusan wajib dihadiri oleh kepala daerah.

“Kita semua bisa memaklumi ketidakhadiran Penjagub. Karena beliau memang dalam kondisi sakit. Tapi bukan berarti kita harus mengangkangi aturan,” ujar Fikram.

“Saya bukannya mau menghalangi jalannya rapat paripurna ini. Tapi kalau memang forum rapat paripurna menyetujui bahwa rapat paripurna ini bisa dilanjutkan meski yang hadir hanya Sekda mewakili Penjagub, silahkan.

Tapi ini harus disetujui dulu oleh peserta rapat paripurna,” saran Ketua Fraksi Golkar itu.

Merespon pernyataan ini, Ketua Deprov Paris Jusuf mempersilahkan para anggota Deprov untuk memberikan tanggapan atas pendapat Fikram Salilama.

Beberapa anggota Deprov seperti Hidayat Bouti dan AW Thalib
berpendapat rapat paripurna bisa dilanjutkan meski kehadiran Penjagub diwakili Sekda.

Alasannya, keberadaan Sekda dalam rapat paripurna bukan dalam kapasitas sebagai Sekda.

“Tapi mewakili pemerintah provinsi dalam hal ini Penjagub. Karena disaat yang sama, Penjagub dalam kondisi sakit,” begitu pemikiran AW Thalib dan Hidayat Bouti.

Mendengar penjelasan ini, Paris Jusuf langsung meminta persetujuan anggota Deprov untuk melanjutkan rapat paripurna.

Dan seluruh anggota Deprov yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju rapat paripurna dilanjutkan.

Sebelum forum rapat paripurna mengambil keputusan menyetujui pengesahan Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha, Pansus yang menggodok Ranperda ini menyampaikan laporan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus Yuriko Kamaru.

Dalam paparannya, Yuriko menguraikan bahwa Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif dan akuntabel;

“Pada aspek substansif, Ranperda ini diharapkan dapat investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah.

Serta meningkatkan ekosistem dan menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” urai Yuriko Kamaru. (rmb)

Tags: DEPROV

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
PENCANANGAN. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menandatangani pencanangan kampanye cegah kekerasan anak dan perempuan selama 16 hari kedepan.

Pemkabgor Kampanyekan Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.