Gorontalopost.id, GORONTALO – Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 untuk Provinsi Gorontalo meningkat dari tahun ini yang hanya sebesar Rp 10,85 triliun menjadi mencapai Rp 12,83 triliun.
Hal ini diketahui setelah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo menyerahkan buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian atau Lembaga serta daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah Provinsi Gorontalo tahun 2024 di Hotel Aston Gorontalo, Kamis (14/12/2023).
Dari data DJPb Provinsi Gorontalo, total alokasi APBN untuk Gorontalo terdiri dari anggaran belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 6,47 triliun, dana Tranfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 6,36 triliun.
Yang mana belanja pemerintah pusat terdistribusi ke dalam belanja pegawai sebesar Rp 1,6 triliun, belanja barang Rp 1,7 triliun, belanja modal Rp 3,1 trilun, dan belanja bantuan sosial Rp 7,5 miliar.
Sementara alokasi TKD sebesar Rp 6,36 triliun terdistribusi untuk Provinsi Gorontalo sebesar Rp 1,38 triliun, Kabupaten Gorontalo Rp 1,24 triliun, Kabupaten Boalemo Rp 716 miliar.
Kabupaten Pohuwato Rp 822 miliar, Kabupaten Bone Bolango Rp 820 miliar, Kabupaten Gorontalo Utara Rp 669 miliar, dan Kota Gorontalo Rp 703 miliar.
“Belanja pemerintah pusat akan diarahkan untuk perbaikan kualitas SDM, penuntasan infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau, reformasi birokrasi danaparatur negara, serta pelaksanaan Pemilu dan dukungan untuk Pilkada.
Dan untuk TKD dialokasikan untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan,.
Serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting,” kata Kepala Kanwil Ditjen Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya mengatakan sesuai intruksi presiden seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerh untuk segera membelanjakan anggaran dalam rangka mendukung cita-cita luhur menuju Indonesia maju 2045, yang perlu ditunjang dengan pelaksanaan anggaran yang berkualitas.
Salah satunya adalah dengan melakukan percepatan pelaksanaan anggaran, yang dimulai dengan Percepatan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah dan penandatangananan kontrak.
Percepatan penetapan pejabat perbendaharaan, dan percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
“Seluruh Bupati dan Walikota serta Kepala Satuan Kerja di lingkup Provinsi Gorontalo diharapkan agar menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti, efisien dan efektif.
Mensinergikan kebijakan pembangunan pada APBD dengan APBN, menjaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,.
Dan senantiasa bahu membahu demi mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Gorontalo,” harap PJ Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya (Tr-76)












Discussion about this post